Wahrul Desak Polda Lampung Usut Tuntas Tambang Ilegal Penyebab Banjir Sukabumi

- Editor

Rabu, 21 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota DPRD Provinsi Lampung, Wahrul Fauzi Silalahi

Anggota DPRD Provinsi Lampung, Wahrul Fauzi Silalahi

Pramoedya.id: Anggota DPRD Provinsi Lampung, Wahrul Fauzi Silalahi, mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Lampung untuk mengusut tuntas kejahatan lingkungan di kawasan perbukitan Kecamatan Sukabumi, Kota Bandar Lampung. Aktivitas tambang ilegal di wilayah tersebut diduga menjadi penyebab utama bencana banjir yang terjadi belakangan ini.

Desakan ini disampaikan Wahrul menyusul penghentian total enam areal pengerukan bukit oleh Tim Pengawas PPLH Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung bersama pihak Kepolisian, yang kini tengah dalam proses penegakan hukum. Aksi tersebut dilakukan pada Selasa, (20/5/2025).

Menurut politisi yang dikenal sebagai “Pengacara Rakyat” itu, tindakan tegas Pemprov Lampung patut diapresiasi sebagai bentuk keseriusan dalam mengatasi krisis ekologi.

“Upaya-upaya yang telah dilakukan Tim DLH Pemprov Lampung ini saya kira sudah sangat on the track. Langkah penindakan diambil sangat berani dan tegas. Hal demikian merupakan bentuk keseriusan Gubernur saat ini dalam mengatasi persoalan ekologi di masa pemerintahannya,” ujar Wahrul.

Namun demikian, ia menekankan bahwa kerja konkret dari DLH harus diimbangi dengan langkah hukum yang progresif dari pihak kepolisian, khususnya dalam membongkar jaringan pelaku tambang ilegal yang telah merusak lingkungan dan memicu bencana hidrologi.

“Penegakkan hukumnya harus jelas dari Kepolisian. Maka saya minta Kapolda, khususnya Dirreskrimsus, untuk fokus pada proses penegakan hukum terhadap para terduga pelaku perusak lingkungan hidup. Mereka ini adalah penambang-penambang ilegal yang telah mengakibatkan bukit kita gundul, gersang, berdebu, dan kalau hujan, banjir di mana-mana,” tegasnya.

Wahrul menilai, hukum harus hadir sebagai instrumen kebermanfaatan sosial yang melindungi hak masyarakat dan kelestarian lingkungan hidup.

“Karena itulah gunanya hukum: memberikan kebermanfaatan kepada masyarakat, melindungi hak, lingkungan hidup, dan sebagainya. Maka, kita berharap Kapolda bisa mengusut tuntas dan mengimbangi kerja-kerja konkret dari DLH Pemprov Lampung,” pungkasnya.

Sebelumnya, sejumlah aktivitas pengerukan bukit di Kecamatan Sukabumi disinyalir tidak memiliki izin resmi dan telah menyebabkan kerusakan lingkungan yang parah, termasuk memicu bencana banjir yang merugikan warga. (*)

Berita Terkait

Gubernur Sambut Lampung Tuan Rumah HPN dan PORWANAS 2027
Sekretaris DPRD Lampung Dukung Penuh Turnamen Minisoccer IJP FC
Walikota Pertanyakan Sikap Pemprov Usai Izin SMA Siger Ditolak
Skandal Jam KBM dan Aset, Izin SMA Siger Gagal Terbit
Lampung, Lumbung Pangan yang Terlalu Besar untuk Tekor
Asroni Paslah: Verifikasi SMA Siger Jangan Sekadar Formalitas
BRI Dukung Program Pemerintah Melalui KUR
BRI BalamGandeng Agung Podomoro

Berita Terkait

Senin, 9 Februari 2026 - 15:27 WIB

Gubernur Sambut Lampung Tuan Rumah HPN dan PORWANAS 2027

Minggu, 8 Februari 2026 - 19:11 WIB

Sekretaris DPRD Lampung Dukung Penuh Turnamen Minisoccer IJP FC

Kamis, 5 Februari 2026 - 20:55 WIB

Walikota Pertanyakan Sikap Pemprov Usai Izin SMA Siger Ditolak

Selasa, 3 Februari 2026 - 16:44 WIB

Skandal Jam KBM dan Aset, Izin SMA Siger Gagal Terbit

Senin, 2 Februari 2026 - 20:07 WIB

Asroni Paslah: Verifikasi SMA Siger Jangan Sekadar Formalitas

Berita Terbaru

Lampung

Gubernur Sambut Lampung Tuan Rumah HPN dan PORWANAS 2027

Senin, 9 Feb 2026 - 15:27 WIB

Foto: Ilustrasi

Bandarlampung

Walikota Pertanyakan Sikap Pemprov Usai Izin SMA Siger Ditolak

Kamis, 5 Feb 2026 - 20:55 WIB

Foto: ilustrasi

Perspektif

Orang-Orang yang Selalu Sibuk, Tapi Tidak Pernah Selesai

Kamis, 5 Feb 2026 - 06:33 WIB

Kepala Disdikbud Provinsi Lampung, Thomas Amirico. Foto: BukanAgus

Bandarlampung

Skandal Jam KBM dan Aset, Izin SMA Siger Gagal Terbit

Selasa, 3 Feb 2026 - 16:44 WIB