Pramoedya.id: Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung meneguhkan komitmen dalam memperkuat penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP). Komitmen tersebut diwujudkan melalui sosialisasi SPIP Terintegrasi yang berlangsung di Ruang Teater Lantai 2 Gedung Academic & Research Center, Rabu (10/9/2025).
Kegiatan ini diselenggarakan Satuan Pengawas Internal (SPI) sebagai bagian dari Focus Group Discussion (FGD) Penilaian Mandiri SPIP dan diikuti 90 tim Satgas SPIP UIN RIL. Hadir pula narasumber dari BPKP Provinsi Lampung, yakni Bentrastyadi selaku Auditor Ahli Madya dan Devan Febriawan selaku Auditor Ahli Muda.
Wakil Rektor II Bidang Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan, Prof. Dr. Safari, M.Sos.I., menegaskan bahwa SPIP bukan sekadar prosedur administrasi, melainkan kerangka strategis yang memastikan kebijakan dan program kampus selaras dengan sasaran Kementerian Agama.
“Melalui SPIP yang kuat, kita membangun fondasi untuk mencegah penyimpangan, mendeteksi kesalahan sejak dini, dan memperbaiki kinerja secara berkelanjutan. Tujuan akhirnya adalah meningkatkan kepercayaan publik serta menghadirkan tata kelola universitas yang bersih dan efektif,” ujarnya melalui pernyataan persnya, Kamis (11/9/2025).
Prof. Safari menekankan tiga poin utama penerapan SPIP. Pertama, setiap anggaran harus menghasilkan output terukur dan berdampak nyata. Kedua, program pendidikan, pelatihan, dan pengabdian masyarakat wajib dijalankan dengan akuntabilitas dan transparansi. Ketiga, layanan kepada mahasiswa, dosen, tenaga kependidikan, dan stakeholder harus mencerminkan prinsip good university governance.
Ia berharap kegiatan ini menjadi momentum refleksi bersama.
“Semoga diskusi ini produktif, penuh gagasan konstruktif, dan menghasilkan rekomendasi aplikatif untuk kemajuan UIN Raden Intan Lampung,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Biro Administrasi Umum, Perencanaan, Keuangan, dan Kepegawaian (AUPKK), Dr. H. Juanda Naim, M.H., menjelaskan bahwa penilaian mandiri SPIP merupakan amanat Peraturan Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2024 serta Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008.
“Harapannya kegiatan ini dapat menghasilkan gambaran komprehensif sebagai dasar penyusunan rencana aksi peningkatan SPIP ke depan,” kata Juanda.
Ia menguraikan tiga tahapan penilaian SPIP. Tahap pertama adalah penilaian mandiri oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Agama. UIN Raden Intan Lampung, menurutnya, telah melampirkan dokumen bukti dukung tepat waktu pada 25 Juli 2025.
Saat ini proses berada pada tahap kedua, yakni penjaminan kualitas oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Itjen Kemenag. Setelah itu, evaluasi akan dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Pusat.
Menurut Juanda, penilaian maturitas SPIP tidak hanya berorientasi pada kepatuhan, tetapi juga meningkatkan pemahaman kolektif tentang pentingnya pengendalian intern. “UIN Raden Intan Lampung sudah memiliki fondasi SPIP yang memadai, namun perlu langkah sistematis agar mencapai level lebih tinggi,” tutupnya. (Rilis/*)