Pramoedya.id: Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mencabut sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) anak usaha PT Sugar Group Companies (SGC) seluas 85.244,925 hektare dianggap belum menyelesaikan akar masalah. Organisasi masyarakat sipil Triga Lampung justru mengendus adanya puluhan ribu hektare lahan “gelap” yang selama ini dikuasai perusahaan tanpa alas hak yang jelas.
Lahan yang dicabut HGU-nya tersebut diketahui berada di atas tanah milik Kementerian Pertahanan yang dikelola TNI Angkatan Udara. Meski mengapresiasi langkah pemerintah yang diumumkan di Kejaksaan Agung pada Rabu (21/1/2026) tersebut, Triga Lampung memberikan catatan merah soal luasan riil di lapangan.
“Pengukuran ulang menjadi kunci. Kami menduga luas lahan yang dikelola melebihi angka 85 ribu hektare,” ujar perwakilan Triga Lampung, Indra Musta’in, dalam konferensi pers di Media Center IJP Lampung, Kamis (22/1/2026).
Berdasarkan perhitungan Triga Lampung dan temuan masyarakat, luas lahan yang dikuasai SGC diperkirakan mencapai 120 ribu hektare. Jika data ini akurat, terdapat selisih sekitar 35 ribu hektare lahan “siluman” yang selama ini dikelola perusahaan di luar HGU resmi yang telah dicabut.
Triga Lampung mendesak agar pengukuran ulang dilakukan secara transparan untuk memastikan kesesuaian luas lahan. Hal ini krusial sebelum pemerintah menerbitkan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) untuk Kementerian Pertahanan.
“Pertanyaan besarnya, jika ada kelebihan lahan di luar HGU, siapa yang selama ini menguasainya dan bagaimana negara hadir untuk menata ulang,” tegas mereka.
Bagi Triga Lampung, penguasaan lahan yang melampaui izin resmi merupakan potret buruk tata kelola agraria di Lampung yang memicu konflik menahun dengan masyarakat. Mereka berharap pencabutan HGU ini menjadi momentum Presiden Prabowo Subianto untuk mengembalikan hak-hak rakyat yang selama ini terampas.
Jika dalam pengukuran ulang ditemukan kelebihan lahan, Triga Lampung meminta Pemerintah Daerah dan BPN Provinsi Lampung tidak menutup mata. Mereka mendesak agar kelebihan lahan tersebut segera diredistribusi secara adil kepada masyarakat melalui skema reforma agraria.
Triga Lampung berkomitmen mengawal proses ini hingga tuntas guna memastikan penguasaan lahan berskala besar tidak lagi menabrak konstitusi dan kepentingan publik.
“Jangan sampai yang diuntungkan hanya para elite. Hak warga ada disitu,” tutupnya. (*)







