Tanggapi Rencana Gugatan, BRI Pastikan Proses Pengosongan Sesuai Hukum

- Editor

Jumat, 23 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pramoedya.id: Menanggapi pemberitaan mengenai pernyataan kuasa hukum nasabah atas rencana gugatan terhadap Bank Rakyat Indonesia (BRI) terkait proses pengosongan rumah, pihak BRI Cabang Tulang Bawang memberikan klarifikasi resmi.

Pemimpin Cabang BRI Tulang Bawang, Fuadi, menyatakan bahwa nasabah yang bersangkutan merupakan debitur dengan status kredit macet sejak Januari 2023.

“Ybs. merupakan debitur dengan kolektibilitas macet dan tidak dapat memenuhi kewajiban pembayaran pinjaman sesuai perjanjian sejak awal 2023,” ujar Fuadi dalam keterangan tertulis, Jumat (23/5/2025).

Pihak BRI, lanjutnya, telah berupaya melakukan komunikasi dan mediasi secara baik dengan nasabah, namun hasilnya tetap tidak menghasilkan pelunasan kewajiban.

Terkait pengosongan rumah yang menjadi pokok permasalahan, Fuadi menegaskan bahwa hal tersebut dilakukan atas inisiatif dari pihak debitur.

“BRI tidak melakukan tindakan pemaksaan dalam proses tersebut,” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa seluruh proses penyelesaian pinjaman telah dilakukan dengan berkoordinasi bersama pihak berwenang dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk pelaksanaan lelang atas jaminan.

“Dalam menjalankan seluruh operasional bisnisnya, BRI senantiasa menjunjung tinggi nilai-nilai Good Corporate Governance (GCG),” pungkas Fuadi.

Sebelumnya, kuasa hukum debitur menyampaikan rencana gugatan terhadap BRI atas dugaan pelanggaran dalam proses pengosongan rumah. Namun BRI memastikan seluruh prosedur telah ditempuh secara sah dan sesuai hukum. (Rilis)

Berita Terkait

DEMA FDIK UIN Gugat Polemik SMA Siger di Tugu Adipura
PPI Sambangi Kejati Lampung Pertanyakan Dugaan Korupsi di Dinkes Way Kanan
Dinas Sosial Lampung Pimpin Skor Pelayanan Publik Terbaik
Gubernur Sambut Lampung Tuan Rumah HPN dan PORWANAS 2027
Sekretaris DPRD Lampung Dukung Penuh Turnamen Minisoccer IJP FC
Walikota Pertanyakan Sikap Pemprov Usai Izin SMA Siger Ditolak
Skandal Jam KBM dan Aset, Izin SMA Siger Gagal Terbit
Lampung, Lumbung Pangan yang Terlalu Besar untuk Tekor

Berita Terkait

Rabu, 11 Februari 2026 - 22:05 WIB

DEMA FDIK UIN Gugat Polemik SMA Siger di Tugu Adipura

Rabu, 11 Februari 2026 - 21:57 WIB

PPI Sambangi Kejati Lampung Pertanyakan Dugaan Korupsi di Dinkes Way Kanan

Senin, 9 Februari 2026 - 21:32 WIB

Dinas Sosial Lampung Pimpin Skor Pelayanan Publik Terbaik

Senin, 9 Februari 2026 - 15:27 WIB

Gubernur Sambut Lampung Tuan Rumah HPN dan PORWANAS 2027

Kamis, 5 Februari 2026 - 20:55 WIB

Walikota Pertanyakan Sikap Pemprov Usai Izin SMA Siger Ditolak

Berita Terbaru

Bandarlampung

DEMA FDIK UIN Gugat Polemik SMA Siger di Tugu Adipura

Rabu, 11 Feb 2026 - 22:05 WIB

Foto: Ilustrasi

Perspektif

Almanak Pilrek UIN Lampung: Politik di Kampus Religi

Rabu, 11 Feb 2026 - 20:25 WIB

Lampung

Dinas Sosial Lampung Pimpin Skor Pelayanan Publik Terbaik

Senin, 9 Feb 2026 - 21:32 WIB

Lampung

Gubernur Sambut Lampung Tuan Rumah HPN dan PORWANAS 2027

Senin, 9 Feb 2026 - 15:27 WIB