Pramoedya.id: Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung (RIL) menyerahkan dokumen hasil penjaringan dan pertimbangan kualitatif calon Rektor UIN RIL Periode 2026–2030 kepada Menteri Agama pada Senin (17/11/2025).
Dokumen tersebut diterima langsung oleh Menteri Agama, Nasaruddin Umar, di ruang kerjanya. Penyerahan ini menandai selesainya proses di tingkat universitas dan dimulainya proses seleksi di tingkat Kementerian.
Rektor menyampaikan rasa syukur atas kelancaran proses ini.
“Alhamdulillah, tugas pengantaran dokumen ini dapat dilaksanakan dengan baik dan diterima langsung oleh Bapak Menteri. Ini bagian dari amanat yang harus kami jalankan, dan kami bersyukur semuanya berjalan sesuai ketentuan,” ujarnya, Selasa (18/11/2025).
Penyerahan dokumen ini wajib dilakukan sesuai amanat Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 68 Tahun 2015 yang telah diubah melalui PMA Nomor 4 Tahun 2024. Dokumen setebal itu diserahkan dalam sebuah koper besar untuk menjamin keamanan dan kerapian berkas.
Rektor menjelaskan, seluruh rangkaian penjaringan telah dilaksanakan sesuai pedoman Kementerian Agama, mulai dari verifikasi dokumen, penetapan sembilan bakal calon, hingga sidang senat tertutup pada Kamis (13/11/2025) untuk memberikan pertimbangan kualitatif.
“Seluruh tahapan terlaksana sesuai pedoman yang ditetapkan Kementerian Agama. Dengan penyerahan berkas ini, sembilan calon dinyatakan memenuhi persyaratan administratif dan kualitatif berdasarkan hasil penilaian senat,” jelasnya.
Penyerahan hasil sidang senat ini dilakukan tepat waktu, sesuai Keputusan Dirjen Pendidikan Islam yang mengharuskan penyerahan dilakukan selambat-lambatnya 21 hari kerja sejak rapat pertimbangan kualitatif dimulai.
Setelah tahap ini, sembilan calon rektor tersebut akan memasuki tahap seleksi di Komisi Seleksi Kementerian Agama. Komisi akan menyeleksi dan menentukan tiga nama terbaik untuk diajukan kembali kepada Menteri Agama sebelum ditetapkan satu calon rektor terpilih untuk periode 2026–2030. (Rilis/*)







