Pramoedya.id: Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Bandar Lampung menegaskan komitmennya untuk terus mengawal pembahasan kebijakan pembatasan impor singkong, yang mulai direspons oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Ketua Cabang PMII Bandar Lampung, Dapid Novian Mastur, menilai bahwa perjuangan belum selesai hingga aturan resmi benar-benar diterbitkan.
“Kita bersyukur sudah akan dibahas. Tapi jangan sampai itu hanya omon-omon. PMII bakal terus mengawal hingga keluar aturan untuk menutup keran impor,” kata Dapid melalui pernyataan persnya, Minggu (11/5/2025).
Dapid menyebut, gerakan bersama antara petani dan mahasiswa masih panjang. Ia mengingatkan bahwa janji pembahasan saja belum cukup, mengingat selama ini banyak aspirasi yang tak direspons serius oleh pemerintah pusat.
“Kita masih ingat petani sudah berkali-kali aksi besar-besaran tapi tidak direspons. Maka kita perlu mengawal ini bersama-sama,” terangnya.
Dapid juga menegaskan bahwa gerakan yang dilakukan PMII Bandar Lampung murni membela nasib petani lokal dan tidak terkait dengan kepentingan politik mana pun. Apalagi, sambung Dapid, dikait-kaitkan dengan kasus Kementerian Desa.
“PMII Bandar Lampung tidak pernah tunduk dengan apapun dan oleh siapapun. Kami bergerak berdasarkan kajian. Ketika kami sudah bergerak, tidak ada elemen apa pun yang bisa mengintervensi. Itu yang perlu diketahui,” tegasnya.
Sebelumnya, PMII Bandar Lampung memaparkan kajian atas polemik singkong di Lampung. Alhasil, Menko Pangan, Zulkifli Hasan, disebut sebagai orang paling bertanggungjawab.
PMII menyebut Zulhas sebagai biang kerok sengsaranya petani singkong Lampung. Bahkan, dalam pernyataan lainnya, PMII mengancam akan menduduki kantor PAN jika tuntutan mereka tak dipenuhi.
Sikap keras itu dilatarbelakangi lambannya respons terhadap surat resmi dari Pemprov Lampung yang meminta pembatasan impor Padahal Zulkifli Hasan. PMII menyebut kondisi tersebut sebagai bentuk pengabaian terhadap jeritan petani lokal.
Kini, setelah tekanan dari berbagai pihak menguat, Kementerian Perdagangan menyatakan kesiapan membahas usulan larangan dan pembatasan (lartas) impor singkong dan tapioka di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan.
Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Isy Karim, menyatakan bahwa keputusan akan diambil setelah kondisi ekonomi global dinilai kondusif, dan tentu dengan mempertimbangkan masukan dari para pemangku kepentingan.
“Kalau ini tidak dikawal, bisa-bisa hanya jadi berita dan hilang begitu saja. Maka PMII akan terus hadir dalam perjuangan ini,” tutupnya. (*)