Pramoedya.id: Pemerintah Provinsi Lampung kembali meluncurkan program unggulan di bidang perpajakan.
Melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Pemprov resmi menggelar Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2025 mulai 1 Mei hingga 31 Juli mendatang.
Peluncuran program digelar di Kantor Samsat Rajabasa, Bandar Lampung, Senin lalu, dan dihadiri sejumlah pejabat tinggi daerah serta perwakilan Bank Rakyat Indonesia (BRI) Regional Office Bandar Lampung.
Program ini memberikan pembebasan denda pajak kendaraan, keringanan pembayaran cukup untuk satu tahun berjalan, serta penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Pemerintah berharap kebijakan ini mampu mendorong kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak, sekaligus memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Ini adalah momentum yang harus dimanfaatkan masyarakat. Tidak hanya meringankan beban, tapi juga memberi kontribusi nyata bagi pembangunan daerah,” kata Kepala Bapenda Lampung, Selamet Riyadi, dalam peluncuran tersebut.
BRI turut ambil peran dalam menyukseskan program ini dengan menyediakan berbagai kanal pembayaran digital.
Regional Operation Head BRI RO Bandar Lampung, Arief Amirudin, mengatakan pihaknya telah menyiapkan infrastruktur pembayaran melalui aplikasi BRImo, jaringan ATM, hingga Samsat Payment Point di berbagai lokasi.
“Kolaborasi ini adalah bentuk nyata komitmen BRI dalam mendukung digitalisasi layanan publik dan mempermudah akses pembayaran masyarakat Lampung,” tutupnya. (*)