Pramoedya.id: Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mulai menerapkan kebijakan pembayaran gaji bagi aparatur sipil negara (ASN) tepat waktu setiap tanggal satu setiap bulannya. Kebijakan ini resmi diberlakukan mulai Mei 2025 sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola keuangan daerah.
“Kami memastikan mulai 1 Mei 2025, seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung akan menerima gaji tepat waktu pada tanggal satu, bahkan jika tanggal tersebut jatuh pada hari libur,” kata Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, dalam keterangannya di Bandar Lampung, Rabu (7/5/2025).
Menurut Marindo, kebijakan ini merupakan wujud komitmen pemerintah daerah dalam membangun sistem keuangan yang lebih solid dan responsif. Selain itu, langkah tersebut dinilai sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi ASN dalam menjalankan tugas pelayanan publik.
“Penerapan ini sudah melalui penyesuaian teknis dan kesiapan sistem keuangan daerah. Gubernur Lampung menaruh perhatian besar terhadap kesejahteraan ASN, dan memastikan tidak ada lagi penundaan pembayaran gaji,” ujarnya.
Ia menambahkan, kepastian tanggal pembayaran gaji juga selaras dengan prinsip akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan anggaran daerah. “Kepastian waktu ini bukan hanya aspek teknis, tapi mencerminkan rasa kepercayaan dan penghargaan pemerintah terhadap para ASN,” kata Marindo.
Kebijakan tersebut disambut positif oleh ASN di lingkungan Pemprov Lampung. Selain memberikan rasa aman dalam pengelolaan keuangan pribadi, pembayaran gaji tepat waktu diyakini mampu meningkatkan semangat dan produktivitas kerja.
“Langkah ini menjadi salah satu inovasi pelayanan kepegawaian yang akan terus dikembangkan di masa mendatang,” tutupnya. (*)