Pemkot Bandar Lampung Ketatkan Pengawasan Bangunan Bantaran Sungai

- Editor

Sabtu, 1 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pramoedya.id: Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung memperketat pengawasan di area bantaran sungai, berupaya mencegah pembangunan rumah ilegal yang kerap menjadi penyebab banjir. Langkah ini diambil di tengah dilema antara penegakan aturan dan realitas sosial warga.

Asisten I Sekretaris Kota Bandar Lampung, Sukarma Wijaya, menjelaskan bahwa sebenarnya telah ada aturan jelas mengenai larangan mendirikan bangunan di sepanjang garis badan sungai.

“Sebenarnya ada aturannya bahwa berapa meter dari sungai itu tidak boleh ada bangunan berdiri,” kata Sukarma di Bandar Lampung, Sabtu (1/3/2025).

Untuk memperkuat pengawasan ini, Pemkot Bandar Lampung akan mengintensifkan sosialisasi melalui camat dan lurah, khususnya di wilayah bantaran sungai. “Mereka akan memberikan aturan yang tegas bahwa ada larangan mendirikan bangunan di sepanjang garis badan sungai sesuai dengan ketentuan yang ada,” tegas Sukarma.

Menurutnya, pemukiman di bantaran sungai memang menjadi salah satu pemicu banjir dan merupakan persoalan dilematis bagi pemerintah.

“Di satu sisi, kami melihat bahwa saudara-saudara kita yang tinggal di bantaran sungai adalah masyarakat kita juga, yang awalnya memang tinggal di lingkungan tersebut,” ujarnya, menggambarkan sisi humanis persoalan ini.

Sukarma menambahkan, masalah muncul ketika pertumbuhan keluarga membuat warga mencari celah. Mereka lantas memanfaatkan area aliran sungai.

“Mereka menggunakan beronjong dari ban-ban bekas yang diisi kemudian dijadikan sebagai pondasi tambahan bangunan di atasnya, yang ternyata efektif tetapi menyebabkan penyempitan aliran sungai,” jelasnya. Penyempitan ini tentu berdampak langsung pada kapasitas sungai menampung air, memicu banjir saat curah hujan tinggi.

Di sisi lain, tindakan represif oleh pemerintah juga bukan tanpa masalah.

“Kadang-kadang kalau melakukan tindakan tegas kami dianggap tidak memiliki rasa kemanusiaan. Ini juga yang jadi persoalan,” kata Sukarma, menyoroti tantangan sosial yang dihadapi Pemkot.

Sukarma menyebut, Pemkot Bandar Lampung sebenarnya telah berupaya menyediakan solusi bagi warga yang kesulitan tempat tinggal dengan membangun rumah susun. Namun, ia menyayangkan, fasilitas tersebut belum dimanfaatkan secara optimal.

“Tetapi, sayangnya rumah susun tersebut belum optimal dimanfaatkan, meskipun masih banyak ruang yang kosong,” pungkasnya. (*)

Berita Terkait

Disdik Balam Memilih Pasif atas Putusan MK Soal Pendidikan Gratis
Pemkot Bagikan Kompor Gas Gratis, Dorong Efisiensi UMKM
Pemkot Bandar Lampung Gratiskan Cek Kesehatan Siswa
Wali Kota Balam Ajak Warga Teladani Nabi Ibrahim
Wali Kota Eva Dwiana Salurkan 93 Hewan Qurban untuk Warga Bandar Lampung
Eri Cahyadi Resmi Nakhodai APEKSI 2025–2030, Eva Dwiana Jadi Wakil Ketua
Wamendagri Apresiasi Pelayanan Publik di Bandar Lampung
Pemkot Balam Raih WTP atas LKPD 2024

Berita Terkait

Kamis, 12 Juni 2025 - 23:25 WIB

Disdik Balam Memilih Pasif atas Putusan MK Soal Pendidikan Gratis

Kamis, 12 Juni 2025 - 13:16 WIB

Pemkot Bagikan Kompor Gas Gratis, Dorong Efisiensi UMKM

Selasa, 10 Juni 2025 - 19:41 WIB

Pemkot Bandar Lampung Gratiskan Cek Kesehatan Siswa

Jumat, 6 Juni 2025 - 19:55 WIB

Wali Kota Balam Ajak Warga Teladani Nabi Ibrahim

Kamis, 5 Juni 2025 - 12:31 WIB

Wali Kota Eva Dwiana Salurkan 93 Hewan Qurban untuk Warga Bandar Lampung

Berita Terbaru

Foto: ilustrasi

Perspektif

Ponten Siluman dan Rapor Merah Pendidikan

Senin, 16 Jun 2025 - 21:08 WIB

Politik dan Pemerintahan

Edi Irawan Hibahkan Kantor Demokrat Lampung ke DPP

Minggu, 15 Jun 2025 - 17:19 WIB

LBH Dharma Loka Nusantara Desak Pemda Buat Perda Turunan UU TPKS

Hukum dan Kriminal

LBH Dharma Loka Nusantara Desak Pemda Buat Perda Turunan UU TPKS

Minggu, 15 Jun 2025 - 17:05 WIB