Ombudsman Lampung Nilai SMA Siger Mengarah ke Tindakan Koruptif

- Editor

Kamis, 22 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ombudsman RI Perwakilan Lampung, Nur Rakhman Yusuf. Foto: Humas.

Ombudsman RI Perwakilan Lampung, Nur Rakhman Yusuf. Foto: Humas.

Pramoedya.id: Ombudsman RI Perwakilan Lampung memberikan peringatan keras terkait polemik keberadaan SMA Siger Bandar Lampung.

Kepala Ombudsman Lampung, Nur Rakhman Yusuf, menilai sekolah tersebut tidak hanya menabrak aturan administrasi, tetapi juga terindikasi kuat mengarah pada tindakan koruptif.

Nur Rakhman menegaskan bahwa status SMA Siger saat ini adalah ilegal. Meski aktivitas belajar mengajar telah berjalan selama satu semester, sekolah tersebut nyatanya tidak terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

“Ini ilegal, tidak tercatat di negara. Dampaknya sangat besar, ijazah mereka nanti tidak akan diakui. Kita jangan main-main, ini menyangkut hak pendidikan anak-anak,” ujar Nur Rakhman ketika diwawancarai melalui telepon Whatsapp.

Menurut Nur Rakhman, kelalaian pihak yayasan dalam mengurus perizinan merupakan bentuk pengkhianatan terhadap masa depan siswa. Ia menyayangkan sikap yayasan yang terkesan enggan menyelesaikan persyaratan perundang-undangan, padahal Dinas Pendidikan Provinsi Lampung disebut telah memberikan sinyal dukungan.

Poin paling krusial yang disorot Ombudsman adalah sumber pendanaan operasional sekolah, terutama terkait honorarium guru. Pasalnya, DPRD Bandar Lampung telah resmi mencoret usulan anggaran hibah untuk sekolah tersebut karena masalah legalitas. Ketimpangan antara anggaran yang dicoret dengan tetap berjalannya penggajian guru memicu kecurigaan adanya penggunaan anggaran yang menyalahi prosedur.

“Jika syarat administrasi tidak dijalankan, itu jelas maladministrasi. Tapi yang lebih ekstrem, saya khawatir ini sudah masuk tindakan koruptif. Kita harus telusuri, kalau anggaran resminya tidak ada, lalu mereka digaji pakai uang mana,” kata Nur Rakhman.

Sebelumnya, Ketua Komisi IV DPRD Bandar Lampung, Asroni Paslah, menuding Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung telah “main mata” dan melangkahi fungsi pengawasan legislatif. Sekolah tersebut diketahui dipimpin oleh istri dari salah satu pejabat teras di lingkungan Pemkot Bandar Lampung.

“Untuk anggaran 2026 sudah tegas kami coret. Tapi yang anggaran 2025, Dewan tidak mengetahui. Kami tidak diajak bicara,” ujar Asroni, Rabu (21/1/2025).

Penelusuran Pramoedya.id mengungkap adanya aliran dana sekitar Rp700 juta yang digelontorkan Pemkot Bandar Lampung untuk insentif guru SMA Siger pada semester pertama 2025. Pencairan ini diduga dilakukan secara senyap tanpa melalui pembahasan dengan legislatif.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bandar Lampung, Eka Afriana, tidak menampik adanya pencairan uang tersebut. Selaku pembina SMA Siger, ia mengakui hak para guru untuk tahun 2025 telah dibayarkan.

“Iya, itu sudah dibayar untuk tahun 2025-nya,” kata Eka singkat, Selasa (20/1/2025).

Namun, pengakuan tersebut berbanding terbalik dengan kondisi di lapangan. Para tenaga pendidik mengaku hanya menerima upah berkisar Rp200 ribu hingga Rp300 ribu per bulan dengan sistem pembayaran manual.

“Tergantung jamnya. Kami suruh tanda tangan, langsung dikasih uang,” tutur salah satu guru.

Sistem pembayaran manual ini kian memperkuat dugaan ketidakberesan dalam pertanggungjawaban keuangan daerah. Di sisi lain, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Lampung, Thomas Amirico, menegaskan bahwa sejak Agustus tahun lalu, izin operasional sekolah tersebut tidak menunjukkan kemajuan.

“Mereka tidak terdaftar di sistem Dapodik,” ucapnya.

Menyikapi hal itu, Ombudsman berencana melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk memastikan proses penyelesaian masalah ini berjalan cepat. Fokus utama adalah memastikan tidak ada pihak, terutama siswa, yang menjadi korban akibat kelalaian administratif dan manajerial ini.

““Kita akan koordinasikan dengan pihak terkait,” tutupnya. (*)

Berita Terkait

SMA Siger Bermasalah, Orang Tua Miskin Menanggung Risikonya
Soal Polemik SMA Siger, Dema FDIK UIN RIL Siapkan Demo Besar
BRI Bandar Lampung Optimalkan BRImo hingga AgenBRILink untuk Perluas Akses Perbankan
Waspada Penipuan Digital, BRI Bandar Lampung Ingatkan Nasabah Kenali Modus AI hingga QR Palsu
BRImo Hadirkan Fitur Tabungan Emas, Investasi Kini Bisa Dimulai dari Rp 10 Ribu
Dana Siluman Rp700 Juta di SMA Siger, DPRD Bandar Lampung Mengaku Kecolongan
SMA Siger Bandar Lampung, Solusi Sekolah Gratis Dari Eva Tapi “Ilegal”
SMSI Bandar Lampung Siapkan Program Strategis 2026

Berita Terkait

Jumat, 23 Januari 2026 - 19:20 WIB

SMA Siger Bermasalah, Orang Tua Miskin Menanggung Risikonya

Kamis, 22 Januari 2026 - 17:59 WIB

Ombudsman Lampung Nilai SMA Siger Mengarah ke Tindakan Koruptif

Kamis, 22 Januari 2026 - 14:12 WIB

Soal Polemik SMA Siger, Dema FDIK UIN RIL Siapkan Demo Besar

Kamis, 22 Januari 2026 - 10:26 WIB

BRI Bandar Lampung Optimalkan BRImo hingga AgenBRILink untuk Perluas Akses Perbankan

Kamis, 22 Januari 2026 - 10:23 WIB

Waspada Penipuan Digital, BRI Bandar Lampung Ingatkan Nasabah Kenali Modus AI hingga QR Palsu

Berita Terbaru

Bandarlampung

SMA Siger Bermasalah, Orang Tua Miskin Menanggung Risikonya

Jumat, 23 Jan 2026 - 19:20 WIB

Lampung

Ajudan Raden Kalbadi Intimidasi Wartawan di Kejati Lampung

Kamis, 22 Jan 2026 - 19:24 WIB

Lampung

Triga Lampung Endus 35 Ribu Hektare Lahan SGC “Gelap”

Kamis, 22 Jan 2026 - 18:47 WIB

Ombudsman RI Perwakilan Lampung, Nur Rakhman Yusuf. Foto: Humas.

Bandarlampung

Ombudsman Lampung Nilai SMA Siger Mengarah ke Tindakan Koruptif

Kamis, 22 Jan 2026 - 17:59 WIB

Bandarlampung

Soal Polemik SMA Siger, Dema FDIK UIN RIL Siapkan Demo Besar

Kamis, 22 Jan 2026 - 14:12 WIB