Mulai Tahun Ajaran 2025/2026, Pemprov Lampung Hapus Uang Komite di Sekolah Negeri

- Editor

Kamis, 5 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung, Thomas Amiric. Foto: Luki

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung, Thomas Amiric. Foto: Luki

Pramoedya.id: Pemerintah Provinsi Lampung resmi menghapus pungutan uang komite di seluruh SMA, SMK, dan SLB negeri mulai tahun ajaran 2025/2026. Kebijakan ini berlaku untuk 352 sekolah negeri yang tersebar di seluruh provinsi, dengan total sekitar 203 ribu siswa yang akan merasakan dampaknya.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung, Thomas Amirico, menjelaskan bahwa penghapusan uang komite ini merupakan salah satu langkah strategis pemerintah daerah dalam meringankan beban ekonomi orang tua siswa dan memastikan pendidikan lebih terjangkau. Menurut Thomas, kebijakan ini merupakan wujud nyata dari komitmen Gubernur Lampung untuk mewujudkan pendidikan yang merata dan tanpa diskriminasi.

“Gubernur ingin pendidikan yang murah dan bahkan gratis, sehingga tidak ada lagi pungutan yang memberatkan orang tua siswa,” kata Thomas dalam keterangan resmi pada Selasa (3/6/2025),” kata dia Ketika diwawancarai, Kamis (5/6/2025).

Thomas menuturkan bahwa dengan kebijakan ini, pembiayaan operasional sekolah akan sepenuhnya ditanggung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Lampung. Hal ini diharapkan dapat membuka akses pendidikan yang lebih luas dan mengurangi kesenjangan sosial yang selama ini kerap menjadi penghalang bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu.

“Sekolah juga dilarang memungut biaya pendaftaran maupun sumbangan wajib. Bantuan dari luar seperti Corporate Social Responsibility (CSR) hanya boleh bersifat sukarela dan tidak boleh dipaksakan,” tutupnya. (*)

 

Berita Terkait

Dugaan Pengemplangan Pajak SGC dan Kasus CSR BI, Tiga Aliansi Lampung Bakal Demo Lagi di Jakarta
Pemprov Lampung Bahas Pengendalian Inflasi dan Program Prioritas Presiden
Kacau! Mantri di Pringsewu Potong Pucuk Alat Kelamin Anak Saat Khitan
Edi Irawan Hibahkan Kantor Demokrat Lampung ke DPP
LBH Dharma Loka Nusantara Desak Pemda Buat Perda Turunan UU TPKS
Panitia Nasional Tinjau Pelaksanaan UM-PTKIN di UIN Raden Intan Lampung
Disdik Balam Memilih Pasif atas Putusan MK Soal Pendidikan Gratis
Pemkot Bagikan Kompor Gas Gratis, Dorong Efisiensi UMKM

Berita Terkait

Senin, 16 Juni 2025 - 14:24 WIB

Dugaan Pengemplangan Pajak SGC dan Kasus CSR BI, Tiga Aliansi Lampung Bakal Demo Lagi di Jakarta

Senin, 16 Juni 2025 - 12:40 WIB

Pemprov Lampung Bahas Pengendalian Inflasi dan Program Prioritas Presiden

Minggu, 15 Juni 2025 - 18:21 WIB

Kacau! Mantri di Pringsewu Potong Pucuk Alat Kelamin Anak Saat Khitan

Minggu, 15 Juni 2025 - 17:19 WIB

Edi Irawan Hibahkan Kantor Demokrat Lampung ke DPP

Minggu, 15 Juni 2025 - 17:05 WIB

LBH Dharma Loka Nusantara Desak Pemda Buat Perda Turunan UU TPKS

Berita Terbaru

Sumber| Fimela (ilustrasi)

Hukum dan Kriminal

Kacau! Mantri di Pringsewu Potong Pucuk Alat Kelamin Anak Saat Khitan

Minggu, 15 Jun 2025 - 18:21 WIB

Politik dan Pemerintahan

Edi Irawan Hibahkan Kantor Demokrat Lampung ke DPP

Minggu, 15 Jun 2025 - 17:19 WIB

LBH Dharma Loka Nusantara Desak Pemda Buat Perda Turunan UU TPKS

Hukum dan Kriminal

LBH Dharma Loka Nusantara Desak Pemda Buat Perda Turunan UU TPKS

Minggu, 15 Jun 2025 - 17:05 WIB