LSM Lampung Urai Polemik Ketimpangan Lahan SGC

- Editor

Kamis, 24 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pramoedya.id: Persoalan lahan PT Sugar Group Companies (SGC) di Lampung bukan sekadar sengketa tanah. Ini soal ketimpangan struktural, pembiaran negara, dan dominasi modal atas ruang hidup rakyat. Bertahun-tahun suara masyarakat adat, petani, dan aktivis agraria tenggelam. Kini, suara itu membesar, menggema dari jalanan, parlemen, dan jalur administrasi negara.

Tiga lembaga masyarakat sipil Lampung, Aliansi Komunitas Aksi Rakyat (AKAR), Pergerakan Masyarakat Analisis Kebijakan (PEMATANK), dan Koalisi Rakyat Madani (KERAMAT), menyatukan langkah. Mereka menamakan diri pengawal keadilan agraria. Targetnya untukvmemastikan negara menertibkan lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT SGC yang dinilai tidak transparan.

“Ini bukan reaksi emosional. Ini akumulasi kejengahan,” kata Indra Musta’in, Ketua AKAR, usai rekaman podcast publik Harian Pilar, Kamis (24/7/2025).

Gerakan ini bukan baru muncul. Sejak 2023, AKAR lantang bersuara soal praktik pembakaran tebu oleh SGC, yang dilegitimasi kebijakan Gubernur Lampung kala itu. Pembakaran masif ini, disebut efisiensi panen, justru merusak lingkungan, memicu polusi udara, dan mengancam kesehatan warga. Bahkan, Peraturan Gubernur dan pelaksanaannya dinilai melanggar Undang-Undang.

Dari sinilah AKAR, KERAMAT, dan PEMATANK menyusun perlawanan. Bukan sekadar orasi jalanan, tapi dengan membangun basis data, bukti, dan jalur formal pengaduan. Mereka mengumpulkan data HGU, rekam jejak konflik agraria, hingga dugaan pengemplangan pajak perusahaan.

Pada 24 September 2024, DPP AKAR resmi mengirim surat ke DPR RI. Isinya mendesak Komisi II mengakomodir aspirasi mereka membahas ulang status lahan SGC. Mereka menuntut pengukuran ulang HGU, identifikasi konflik, evaluasi kontribusi perusahaan terhadap daerah dan negara, serta dugaan pengemplangan pajak.

Tak diabaikan, AKAR menerima undangan resmi RDP/RDPU dari DPR RI, ditandatangani Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad (Nomor Undangan B/9637/PW.01/07/2025).

Pada 15 Juli 2025, parlemen memfasilitasi RDP/RDPU di ruang Rapat Komisi II. Dihadiri Kementerian ATR/BPN, Kantor Pertanahan Provinsi Lampung, Kantah Tulang Bawang, dan Kantah Lampung Tengah, RDP/RDPU dipimpin Wakil Ketua Komisi II Dedi Yusuf Macan Efendi. Hasilnya mengejutkan publik: Komisi II merekomendasikan pengukuran ulang seluruh areal HGU milik PT SGC.

Kesimpulan ini ditandatangani Pimpinan Rapat Komisi II bersama empat Dirjen Kementerian ATR/BPN RI, memiliki kekuatan hukum mutlak. Putusan Komisi II DPR RI itu disetujui 42 anggota perwakilan rakyat dari berbagai fraksi.

Namun, publik tahu rekomendasi bukan eksekusi. Seringkali, rekomendasi hanya jadi kertas kosong. Gerakan rakyat tak percaya begitu saja. Dua minggu adalah tenggat moral yang ditetapkan Aliansi agar ATR/BPN menindaklanjuti putusan rapat tertinggi itu. Jika negara tak bergerak, rakyat mengancam akan kembali turun ke jalan dalam skala lebih besar.

“Ini janji perjuangan,” ujar Indra Musta’in.

Pengukuran ulang bukan pengusiran atau gangguan terhadap nasib karyawan PT SGC.

“Itu hanya ilusi korporasi untuk menakut-nakuti rakyat,” kata Indra. Ukur ulang adalah penertiban, langkah hukum, bukan tindakan liar.

Narasi ketakutan soal PHK massal disebut strategi klasik perusahaan besar, mengadu rakyat dengan rakyat. Padahal, perjuangan tiga LSM ini justru memastikan siapa pun penguasa lahan mematuhi hukum negara, membayar pajak, dan memberi manfaat nyata bagi rakyat sekitar.

Indra Musta’in menegaskan, pengukuran ulang lahan PT SGC tidak mengganggu aktivitas pekerja dan stabilitas perkebunan.

“Hal ini dilakukan hanya untuk melakukan penertiban regulasi,” tegasnya.

Mereka juga mengklaim telah mengantongi dokumen, peta, dan data otentik. Siap aksi besar di DPR, ke ATR/BPN jika proses penanganan lamban.

“Tapi kami juga tetap akan terus membawanya ke jalanan. Karena di jalan, suara rakyat tidak bisa disensor,” ujarnya.

Perjuangan ini adalah benturan rakyat dan oligarki. Bukan simbolik, tapi konkret: siapa menguasai tanah, memanfaatkannya, dan siapa dirugikan. Jika negara memilih diam, sejarah akan mencatat. Jika negara tunduk pada kekuasaan uang, krisis kepercayaan bukan lagi ancaman, tapi kenyataan.

Tiga LSM ini mungkin tak punya logistik sebesar perusahaan. Tapi mereka punya yang tak dimiliki korporasi: keberanian, tekad, dan legitimasi dari rakyat kecil. Perjuangan ini tak akan surut. Dari jalanan hingga parlemen, dari orasi hingga advokasi, semuanya demi keadilan agraria yang telah lama tertunda.

Persoalan agraria PT SGC yang diangkat AKAR, PEMATANK, dan KERAMAT hanyalah satu dari banyak di Lampung. Namun, langkah AKAR didasarkan pada pengumpulan data dan informasi lapangan yang serius dan berkelanjutan.

“Jika aktivis atau elemen masyarakat lain menemukan persoalan serupa di perusahaan lain, itu sah-sah saja. Setiap perjuangan untuk keadilan agraria memiliki ruang dan urgensinya masing-masing,” kata Indra.

“Kami dari AKAR mendukung penuh setiap upaya panjang yang dilakukan secara independen dan sungguh-sungguh.”

Ia menambahkan, apabila ada pihak yang juga ingin mendorong pengukuran ulang lahan atau menindaklanjuti kasus agraria lainnya, silakan tempuh jalur administratif dan sampaikan secara argumentatif berbasis data kuat.

“Kami siap memberi dukungan, sepanjang perjuangan itu berpijak pada kebenaran dan kepentingan rakyat.”. (*)

 

Berita Terkait

Lebih dari 52 Ribu Warga Lampung Keluar dari Garis Kemiskinan
Wamen PANRB: RSUDAM Bantah Isu Miring dengan Kinerja Terbaik
Juleha Lampung Siap Sukseskan Halal Fun Walk 2025
Fakultas Psikologi Islam UIN RIL Gandeng LPKA Bandar Lampung
Mutasi Pejabat Berlanjut, Risky Sofyan Resmi Pimpin DLH Lampung
Baru Cair, Insentif Guru di Bandar Lampung Ditarik Lewat Grup WA
Bangunan Haram di Sultan Agung: Jejak Kesepakatan Para Bos
UIN Raden Intan dan Universitas Rusia Jalin Riset Halal

Berita Terkait

Jumat, 25 Juli 2025 - 19:46 WIB

Lebih dari 52 Ribu Warga Lampung Keluar dari Garis Kemiskinan

Kamis, 24 Juli 2025 - 22:52 WIB

Wamen PANRB: RSUDAM Bantah Isu Miring dengan Kinerja Terbaik

Kamis, 24 Juli 2025 - 22:33 WIB

Juleha Lampung Siap Sukseskan Halal Fun Walk 2025

Kamis, 24 Juli 2025 - 21:36 WIB

LSM Lampung Urai Polemik Ketimpangan Lahan SGC

Kamis, 24 Juli 2025 - 20:37 WIB

Mutasi Pejabat Berlanjut, Risky Sofyan Resmi Pimpin DLH Lampung

Berita Terbaru

Foto: ilustrasi

Perspektif

Tata Ruang di Kavling Bos: Cerita Bangunan Haram Sultan Agung

Jumat, 25 Jul 2025 - 19:34 WIB

Lampung

Wamen PANRB: RSUDAM Bantah Isu Miring dengan Kinerja Terbaik

Kamis, 24 Jul 2025 - 22:52 WIB

Lampung

Juleha Lampung Siap Sukseskan Halal Fun Walk 2025

Kamis, 24 Jul 2025 - 22:33 WIB