Pramoedya.id: Rahmat Mirzani Djausal namanya masih hangat duduk disinggasana Gubernur, tapi sudah mengguncang dengan janji besar, ia ingin melahirkan lima BUMD baru. Dari energi, agroindustri, pariwisata, transportasi, hingga sarana karya, semuanya disebut sebagai motor ekonomi daerah.
Ambisi itu terdengar modern, seakan Lampung hendak menandingi Jawa Barat dengan Bank BJB atau Sumut dengan Bank Sumut. Tapi sebelum euforia, sejarah BUMD Lampung justru menghadirkan cermin buram mulai kerugian, skandal, dan mati suri. Mari kita ulas
Uang Rakyat yang Menguap
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pernah menyinggung soal “BUMD yang tidak memberi kontribusi optimal” dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Lampung. Bahasa formal itu sejatinya berarti sederhana, uang rakyat masuk, keuntungan tak kembali.
PT Lampung Energi Berjaya (LEJ) adalah contoh paling telanjang. Sejak 2015, perusahaan ini disuntik modal Rp 30 miliar untuk mengelola Participating Interest (PI) 10% Blok Migas Jabung. Tapi alih-alih mendatangkan dividen, duit itu justru raib dalam kasus korupsi. Mantan Dirut LEJ dan sejumlah pejabat dipidana. Sampai hari ini, kerugian riil diperkirakan menembus Rp 30,7 miliar.
BUMD lain tak kalah suram. PT Wahana Raharja, yang diberi izin eksklusif mengelola transportasi antarkota, tak pernah menyalurkan keuntungan berarti. Pada 2019, perusahaan ini malah digugat karyawannya karena gaji berbulan-bulan tak terbayar. Statusnya kini praktis bangkrut.
PT Lampung Jasa Utama (LJU) lebih ironis lagi. Mengelola parkir resmi di seluruh provinsi, sebuah monopoli yang di kota lain jadi “mesin uang”, tapi justru tekor. LJU hanya sempat menyetor dividen Rp 400 juta pada 2017. Setelah itu, nihil. Tahun-tahun berikutnya malah tercatat defisit.
Jika ditotal, dalam satu dekade terakhir, BUMD Lampung telah membakar lebih dari puluhan miliar uang daerah. Dana itu habis untuk suntikan modal, gaji direksi, tunjangan komisaris, tapi kembaliannya ke kas daerah nyaris nol.
Hak Monopoli yang Jadi Kutukan
Secara teori, BUMD seharusnya hampir mustahil rugi. Mereka lahir dengan izin eksklusif, dukungan APBD, bahkan difasilitasi regulasi. Tapi Lampung membuktikan sebaliknya, hak monopoli malah jadi kutukan.
Parkir resmi yang di Jakarta menyumbang puluhan miliar, di Lampung ambruk. Transportasi berizin terbatas yang di daerah lain bisa menopang PAD, di Lampung malah jadi beban. Energi yang seharusnya jadi ladang dividen justru berujung di meja hijau.
Faktor penyebabnya bukan pasar, tapi pengelolaan. Kursi direksi dan komisaris BUMD diisi dengan “orang titipan”. Audit internal lemah, laporan keuangan sulit diakses publik, tapi fasilitas untuk pejabat perusahaan tetap mengalir. BUMD di Lampung sejak lama bukanlah mesin PAD, melainkan ajang berbagi kue untuk tim sukses. Istilahnya siapa tanam lebih kala kampanye bakal panen lebih bakal panen lebih pula.
Pola Bagi-bagi Kue
Pola ini konsisten dari gubernur ke gubernur. BUMD diperlakukan sebagai ajang balas jasa politik, jabatan direksi dan komisaris jadi hadiah untuk tim sukses atau kerabat. Hasilnya bisa ditebak, manajemen lemah, bisnis amburadul, tapi biaya operasional tetap disedot dari APBD.
Tak heran, publik lebih sering mendengar istilah “bagi-bagi kue” daripada “bagi-bagi dividen”.
Perlu diketahui, istilah itu bukan isapan jempol. Bahkan birokrasi internal pernah mengeluh bahwa kursi direksi BUMD kerap diisi oleh orang titipan yang tak punya visi bisnis. Yang terjadi, orientasi mereka bukan memajukan Lampung, melainkan meraup gaji dan mengakomodasi kerabat.
Butuh Standar Baru
Pengalaman historis sudah cukup jelas, BUMD di Lampung tidak pernah bisa menjadi penyumbang signifikan bagi Pendapatan Asli Daerah. Karena itu, gubernur mesti berhati-hati. Seleksi direksi harus ketat, bukan formalitas. Fakta integritas wajib ditegaskan dengan klausul yang jelas. Jadi selama perusahaan belum menghasilkan keuntungan, direksi tidak boleh menerima gaji. Tidak ada alokasi gaji sebelum BUMD benar-benar mencetak laba.
Sebaliknya, ada mekanisme reward bagi yang berhasil. Direksi atau komisaris yang mampu membawa BUMD untung berhak mendapat penghargaan. Namun jika dalam satu-dua tahun gagal memberi kontribusi, mereka harus dievaluasi. Ada punishment, ada reward. Dengan begitu, jabatan di BUMD bukan lagi hadiah politik, melainkan kontrak kinerja.
Taruhan Mirza
Mirza kini menaruh taruhan besar lewat rencana lima BUMD baru. Energi, agro, hingga pariwisata disebutnya sebagai peluang emas Lampung. Namun pertanyaan mendasar tetap sama, dengan sejarah kerugian dan skandal yang panjang, apa jaminannya BUMD baru tidak bernasib serupa.
Contoh pembanding mudah ditemukan. Bank BJB di Jawa Barat rutin menyetor dividen triliunan, Bank Sumut menopang APBD ratusan miliar setiap tahun. Bedanya bukan pada gagasan, melainkan pada tata kelola. Lampung justru menunjukkan sebaliknya, monopoli dan modal besar tak menjamin apa-apa jika dikelola dengan logika patronase.
Ambisi Mirza membangun lima BUMD baru terdengar megah. Tetapi tanpa reformasi radikal dalam tata kelola, hasilnya bisa ditebak, daftar panjang perusahaan daerah yang menyedot APBD tanpa pernah mengisi kas daerah.
Pada titik ini, publik Lampung wajar curiga, jangan-jangan Mirza hanya mengulang pola lama-memecah kue untuk dibagi kepada para pendukung yang dianggap berjasa. (*)