Kejagung Cekal Bos SGC, LSM Desak Bongkar Skandal

- Editor

Jumat, 18 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pramoedya.id: Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) menggebrak. Dua petinggi PT Sugar Group Companies (SGC), Purwanti Lee Cauhoul dan Gunawan Yusuf, kini resmi dicekal.

Langkah tegas ini langsung disambut apresiasi Aliansi Tiga Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lampung dari Komunitas Aksi Rakyat (AKAR), Pergerakan Masyarakat Analisis Kebijakan (PEMATANK), dan Koalisi Rakyat Madani (KERAMAT).

Pencekalan melalui Surat Keputusan Nomor: KEP-76/D/Dip.4/04/2025 dan KEP-77/D/Dip.4/04/2025 ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan suap.

Kasus ini menyeret nama mantan pejabat, Zarof Ricar, yang mengaku menerima aliran dana sekitar Rp70 miliar dari SGC.

Dana itu disebut untuk mengurus perkara kasasi dan peninjauan kembali antara PT SGC dan PT Marubeni pada kurun waktu 2016-2018.

Ketua LSM Akar Lampung, Indra Musta’in, menegaskan pihaknya sejak lama mendorong penegak hukum mengusut tuntas praktik kotor di balik korporasi besar.

“Langkah pencekalan ini adalah sinyal kuat bahwa hukum tidak boleh tumpul ke atas. Kami mendukung Kejagung untuk mengungkap tuntas siapa pun yang terlibat dalam skandal ini,” ujar Indra melaui pernyataan persnya, Jumat (18/7/2025).

Indra meminta Kejagung tak berhenti di pencekalan.

“Kami mendorong agar segera dilakukan penetapan tersangka jika cukup bukti. Korupsi yang melibatkan korporasi besar seperti SGC harus ditindak dengan tegas,” katanya.

Senada, Ketua LSM Keramat Lampung, Sudirman, melihat kasus ini sebagai pintu masuk membongkar praktik mafia hukum. “Apresiasi setinggi-tingginya kepada Kejagung. Ini bentuk nyata keberanian dalam melawan oknum elite yang mencoba mempermainkan hukum demi kepentingan bisnis,” tegasnya.

Ketua LSM Pematank, Suadi Romli, menambahkan, pihaknya akan terus mengawal dan mendesak Kejagung menjerat pihak lain yang diduga turut menerima aliran dana haram.

“Kami tidak ingin kasus ini berakhir setengah jalan. Uang Rp70 miliar bukan jumlah kecil, dan publik berhak tahu siapa saja yang menerima dan terlibat,” pungkas Romli.

Sementara itu, Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, angkat bicara terkait pencekalan ini.

“Pada prinsipnya semua mengikuti keputusan pusat. Daerah hanya mengikuti keputusan pusat, karena kalau berbicara bisnis, investasi itu sesuai dengan regulasi yang ada,” ucap Gubernur.

Ia menegaskan, Pemprov Lampung tetap mendukung iklim investasi yang sehat. Namun, tetap mengedepankan kepatuhan

terhadap aturan dan prinsip keadilan.

“Tidak ada persoalan, tidak ada konflik, tidak ada yang dirugikan, baik masyarakat maupun negara,” tutupnya. (Rilis/*)

Berita Terkait

Pandu nahkodai PMII Buya Hamka
Wan Jamaluddin Kukuhkan Guru PAI, Dorong Trilogi Kerukunan Jilid II
Rektor Kukuhkan 298 Guru Profesional PPG PAI
Cegah Pungli, Disdik Beri Kebebasan Menyoal Seragam Sekolah
Ekonomi Syariah UIN Raden Intan ‘Unggul’
Ribuan Warga Way Terusan Tuntun Desa Definitif
Kepsek Diatensi Kirim Dua Siswa “Adu” Puisi Esai di Gelanggang Paus Lampung
UIN Raden Intan Lulus Audit Itjen Kemenag, Kinerja ‘Baik’

Berita Terkait

Sabtu, 19 Juli 2025 - 19:45 WIB

Pandu nahkodai PMII Buya Hamka

Sabtu, 19 Juli 2025 - 17:36 WIB

Wan Jamaluddin Kukuhkan Guru PAI, Dorong Trilogi Kerukunan Jilid II

Sabtu, 19 Juli 2025 - 17:28 WIB

Rektor Kukuhkan 298 Guru Profesional PPG PAI

Jumat, 18 Juli 2025 - 20:05 WIB

Ekonomi Syariah UIN Raden Intan ‘Unggul’

Jumat, 18 Juli 2025 - 16:37 WIB

Kejagung Cekal Bos SGC, LSM Desak Bongkar Skandal

Berita Terbaru

Lampung Selatan

Pandu nahkodai PMII Buya Hamka

Sabtu, 19 Jul 2025 - 19:45 WIB

Rektor UIN RIL ketika mengukuhkan.

Pendidikan

Rektor Kukuhkan 298 Guru Profesional PPG PAI

Sabtu, 19 Jul 2025 - 17:28 WIB