Pramoedya.id: Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) menggebrak. Dua petinggi PT Sugar Group Companies (SGC), Purwanti Lee Cauhoul dan Gunawan Yusuf, kini resmi dicekal.
Langkah tegas ini langsung disambut apresiasi Aliansi Tiga Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lampung dari Komunitas Aksi Rakyat (AKAR), Pergerakan Masyarakat Analisis Kebijakan (PEMATANK), dan Koalisi Rakyat Madani (KERAMAT).
Pencekalan melalui Surat Keputusan Nomor: KEP-76/D/Dip.4/04/2025 dan KEP-77/D/Dip.4/04/2025 ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan suap.
Kasus ini menyeret nama mantan pejabat, Zarof Ricar, yang mengaku menerima aliran dana sekitar Rp70 miliar dari SGC.
Dana itu disebut untuk mengurus perkara kasasi dan peninjauan kembali antara PT SGC dan PT Marubeni pada kurun waktu 2016-2018.
Ketua LSM Akar Lampung, Indra Musta’in, menegaskan pihaknya sejak lama mendorong penegak hukum mengusut tuntas praktik kotor di balik korporasi besar.
“Langkah pencekalan ini adalah sinyal kuat bahwa hukum tidak boleh tumpul ke atas. Kami mendukung Kejagung untuk mengungkap tuntas siapa pun yang terlibat dalam skandal ini,” ujar Indra melaui pernyataan persnya, Jumat (18/7/2025).
Indra meminta Kejagung tak berhenti di pencekalan.
“Kami mendorong agar segera dilakukan penetapan tersangka jika cukup bukti. Korupsi yang melibatkan korporasi besar seperti SGC harus ditindak dengan tegas,” katanya.
Senada, Ketua LSM Keramat Lampung, Sudirman, melihat kasus ini sebagai pintu masuk membongkar praktik mafia hukum. “Apresiasi setinggi-tingginya kepada Kejagung. Ini bentuk nyata keberanian dalam melawan oknum elite yang mencoba mempermainkan hukum demi kepentingan bisnis,” tegasnya.
Ketua LSM Pematank, Suadi Romli, menambahkan, pihaknya akan terus mengawal dan mendesak Kejagung menjerat pihak lain yang diduga turut menerima aliran dana haram.
“Kami tidak ingin kasus ini berakhir setengah jalan. Uang Rp70 miliar bukan jumlah kecil, dan publik berhak tahu siapa saja yang menerima dan terlibat,” pungkas Romli.
Sementara itu, Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, angkat bicara terkait pencekalan ini.
“Pada prinsipnya semua mengikuti keputusan pusat. Daerah hanya mengikuti keputusan pusat, karena kalau berbicara bisnis, investasi itu sesuai dengan regulasi yang ada,” ucap Gubernur.
Ia menegaskan, Pemprov Lampung tetap mendukung iklim investasi yang sehat. Namun, tetap mengedepankan kepatuhan
terhadap aturan dan prinsip keadilan.
“Tidak ada persoalan, tidak ada konflik, tidak ada yang dirugikan, baik masyarakat maupun negara,” tutupnya. (Rilis/*)