Kadar Air Cekik Petani Jagung Lampung

- Editor

Senin, 30 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komisi II DPRD Provinsi Lampung, Ahmad Basuki. Foto: IJP

Ketua Komisi II DPRD Provinsi Lampung, Ahmad Basuki. Foto: IJP

Pramoedya.id: Petani jagung di Lampung, salah satu produsen terbesar di Indonesia, kini menjerit. Kebijakan pemerintah pusat yang mensyaratkan kadar air maksimal 14 persen dalam penyerapan jagung dinilai menyulitkan dan membuat mereka tak bisa sepenuhnya menikmati Harga Pembelian Pemerintah (HPP) sebesar Rp5.500 per kilogram.

“Lampung ini termasuk Provinsi penghasil jagung terbesar keenam di Indonesia. Artinya, banyak petani menggantungkan hidupnya dari komoditas jagung, selain padi,” ujar Ketua Komisi II DPRD Provinsi Lampung, Ahmad Basuki. Ia berharap petani jagung juga bisa merasakan kebahagiaan seperti petani padi, yang saat ini menjual hasil panennya dengan harga Rp6.500 tanpa persyaratan kadar air.

Pria yang akrab disapa Abas itu menjelaskan, Bulog sebenarnya telah menyerap jagung petani pada periode Februari hingga April 2025 dengan harga sesuai mandat Presiden, yaitu Rp5.500 per kilogram tanpa syarat kadar air. Namun, sejak Mei, penyerapan dihentikan karena adanya surat dari Badan Pangan Nasional (Bapanas) yang mewajibkan kadar air maksimal 14 persen.

“Petani sangat keberatan dengan syarat kadar air ini. Rata-rata jagung pipilan hasil panen petani masih memiliki kadar air antara 34-35 persen,” tegas Abas.

Ia menyebut, untuk mencapai kadar air 14 persen, petani harus melakukan pengeringan yang butuh waktu dan biaya besar, apalagi saat musim hujan. Pengeringan manual menggunakan lantai jemur hanya mampu menurunkan kadar air hingga 17 persen, sementara alat pengering (dryer) jumlahnya masih sangat terbatas.

“Kalau pemerintah bisa membeli padi tanpa syarat kadar air, kenapa jagung tidak bisa? Kami minta kebijakan ini ditinjau ulang,” desak Abas. Ia menambahkan, pihaknya telah berkomunikasi dengan Komisi II DPRD Jawa Timur, NTB, dan Jawa Tengah untuk bersuara bersama ke pemerintah pusat.

Dalam pertemuan Komisi II dengan Bulog, Bulog menyatakan kesediaan menyerap jagung petani dengan persyaratan apapun selama ada surat resmi dari Bapanas. Sementara itu, di lapangan, harga jagung pipilan kering yang dibeli dari petani di Lampung masih bervariasi, mulai dari Rp3.000 hingga Rp5.500 per kilogram, tergantung kadar air dan kualitas.

“Kami berharap Bulog dan pemerintah pusat bisa mendengar aspirasi ini, agar petani jagung juga bisa tersenyum seperti halnya petani padi,” pungkas Abas. (Rilis/*)

Berita Terkait

DEMA FDIK UIN Gugat Polemik SMA Siger di Tugu Adipura
PPI Sambangi Kejati Lampung Pertanyakan Dugaan Korupsi di Dinkes Way Kanan
Dinas Sosial Lampung Pimpin Skor Pelayanan Publik Terbaik
Gubernur Sambut Lampung Tuan Rumah HPN dan PORWANAS 2027
Sekretaris DPRD Lampung Dukung Penuh Turnamen Minisoccer IJP FC
Walikota Pertanyakan Sikap Pemprov Usai Izin SMA Siger Ditolak
Skandal Jam KBM dan Aset, Izin SMA Siger Gagal Terbit
Lampung, Lumbung Pangan yang Terlalu Besar untuk Tekor

Berita Terkait

Rabu, 11 Februari 2026 - 22:05 WIB

DEMA FDIK UIN Gugat Polemik SMA Siger di Tugu Adipura

Rabu, 11 Februari 2026 - 21:57 WIB

PPI Sambangi Kejati Lampung Pertanyakan Dugaan Korupsi di Dinkes Way Kanan

Senin, 9 Februari 2026 - 21:32 WIB

Dinas Sosial Lampung Pimpin Skor Pelayanan Publik Terbaik

Senin, 9 Februari 2026 - 15:27 WIB

Gubernur Sambut Lampung Tuan Rumah HPN dan PORWANAS 2027

Kamis, 5 Februari 2026 - 20:55 WIB

Walikota Pertanyakan Sikap Pemprov Usai Izin SMA Siger Ditolak

Berita Terbaru

Bandarlampung

DEMA FDIK UIN Gugat Polemik SMA Siger di Tugu Adipura

Rabu, 11 Feb 2026 - 22:05 WIB

Foto: Ilustrasi

Perspektif

Almanak Pilrek UIN Lampung: Politik di Kampus Religi

Rabu, 11 Feb 2026 - 20:25 WIB

Lampung

Dinas Sosial Lampung Pimpin Skor Pelayanan Publik Terbaik

Senin, 9 Feb 2026 - 21:32 WIB

Lampung

Gubernur Sambut Lampung Tuan Rumah HPN dan PORWANAS 2027

Senin, 9 Feb 2026 - 15:27 WIB