Gindha Ansori Layangkan Somasi ke YDS dan BPY Terkait Dugaan Pemalsuan Dokumen dan Maladministrasi

- Editor

Kamis, 17 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ist

Foto: Ist

Pramoedya.id: Komisaris PT Pers News Cyber Indonesia, Maulana Riansah Ansyori (MRA), melalui kuasa hukum Gindha Ansori Wayka (GAW), melayangkan somasi terbuka kepada Yusmart Dwi Saputra (YDS) dan Notaris Bara Perdana Yustisia (BPY).

GAW, selaku kuasa hukum, bertindak berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 124/SK/Law Office-GAW/IV/2025 yang dikeluarkan pada 9 April 2025, untuk memperjuangkan hak-hak MRA sebagai kliennya.

“Hari ini kami melayangkan somasi kepada YDS dan BPY. Ini adalah langkah hukum pertama yang kami tempuh,” ujar GAW di Kantor Hukum Gindha Ansori Wayka & Rekan, Senin (15/04/2025).

Somasi tersebut tercantum dalam Surat Somasi Nomor 0188/B/GAW-Law Office/IV/2025, yang merinci sejumlah masalah terkait tindakan YDS dan BPY, dan mengundang keduanya untuk memberikan klarifikasi secara langsung.

GAW menjelaskan, somasi ini diambil setelah terbitnya Akta Pernyataan Keputusan Rapat Sirkuler Pemegang Saham PT Pers News Cyber Indonesia Nomor: 24, yang dikeluarkan pada 20 Januari 2025. Akta tersebut disahkan oleh Notaris Bara Perdana Yustisia, namun, MRA mengonfirmasi bahwa YDS tidak tercantum dalam akta tersebut sebagai pihak yang mengajukan.

Lebih lanjut, GAW mengungkapkan bahwa pengajuan yang dilakukan oleh YDS adalah sepihak, tanpa surat kuasa atau pemberitahuan resmi kepada MRA sebagai pemegang saham dan komisaris perusahaan. Hal ini menjadi dasar untuk menduga adanya pelanggaran hukum yang dilakukan oleh YDS dan BPY.

“Fokus kami saat ini adalah pada indikasi pelanggaran hukum yang terjadi,” tegas GAW.

Sebagai langkah lanjutan, GAW meminta agar YDS tidak melanjutkan pengelolaan dan penggunaan media Pers.news hingga masalah ini diselesaikan, guna menghindari kerugian lebih lanjut bagi kliennya.(rls)

Berita Terkait

Kacau! Mantri di Pringsewu Potong Pucuk Alat Kelamin Anak Saat Khitan
Edi Irawan Hibahkan Kantor Demokrat Lampung ke DPP
LBH Dharma Loka Nusantara Desak Pemda Buat Perda Turunan UU TPKS
Panitia Nasional Tinjau Pelaksanaan UM-PTKIN di UIN Raden Intan Lampung
Disdik Balam Memilih Pasif atas Putusan MK Soal Pendidikan Gratis
Pemkot Bagikan Kompor Gas Gratis, Dorong Efisiensi UMKM
Dua Nama Tercatat Bakal ‘Adu Ilmu’ Rebut KONI Lampung
Aliansi LSM Asal Lampung Geruduk Kejagung dan KPK

Berita Terkait

Minggu, 15 Juni 2025 - 18:21 WIB

Kacau! Mantri di Pringsewu Potong Pucuk Alat Kelamin Anak Saat Khitan

Minggu, 15 Juni 2025 - 17:19 WIB

Edi Irawan Hibahkan Kantor Demokrat Lampung ke DPP

Minggu, 15 Juni 2025 - 17:05 WIB

LBH Dharma Loka Nusantara Desak Pemda Buat Perda Turunan UU TPKS

Sabtu, 14 Juni 2025 - 18:45 WIB

Panitia Nasional Tinjau Pelaksanaan UM-PTKIN di UIN Raden Intan Lampung

Kamis, 12 Juni 2025 - 23:25 WIB

Disdik Balam Memilih Pasif atas Putusan MK Soal Pendidikan Gratis

Berita Terbaru

Sumber| Fimela (ilustrasi)

Hukum dan Kriminal

Kacau! Mantri di Pringsewu Potong Pucuk Alat Kelamin Anak Saat Khitan

Minggu, 15 Jun 2025 - 18:21 WIB

Politik dan Pemerintahan

Edi Irawan Hibahkan Kantor Demokrat Lampung ke DPP

Minggu, 15 Jun 2025 - 17:19 WIB

LBH Dharma Loka Nusantara Desak Pemda Buat Perda Turunan UU TPKS

Hukum dan Kriminal

LBH Dharma Loka Nusantara Desak Pemda Buat Perda Turunan UU TPKS

Minggu, 15 Jun 2025 - 17:05 WIB