Pramoedya.id: Komisaris PT Pers News Cyber Indonesia, Maulana Riansah Ansyori (MRA), melalui kuasa hukum Gindha Ansori Wayka (GAW), melayangkan somasi terbuka kepada Yusmart Dwi Saputra (YDS) dan Notaris Bara Perdana Yustisia (BPY).
GAW, selaku kuasa hukum, bertindak berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 124/SK/Law Office-GAW/IV/2025 yang dikeluarkan pada 9 April 2025, untuk memperjuangkan hak-hak MRA sebagai kliennya.
“Hari ini kami melayangkan somasi kepada YDS dan BPY. Ini adalah langkah hukum pertama yang kami tempuh,” ujar GAW di Kantor Hukum Gindha Ansori Wayka & Rekan, Senin (15/04/2025).
Somasi tersebut tercantum dalam Surat Somasi Nomor 0188/B/GAW-Law Office/IV/2025, yang merinci sejumlah masalah terkait tindakan YDS dan BPY, dan mengundang keduanya untuk memberikan klarifikasi secara langsung.
GAW menjelaskan, somasi ini diambil setelah terbitnya Akta Pernyataan Keputusan Rapat Sirkuler Pemegang Saham PT Pers News Cyber Indonesia Nomor: 24, yang dikeluarkan pada 20 Januari 2025. Akta tersebut disahkan oleh Notaris Bara Perdana Yustisia, namun, MRA mengonfirmasi bahwa YDS tidak tercantum dalam akta tersebut sebagai pihak yang mengajukan.
Lebih lanjut, GAW mengungkapkan bahwa pengajuan yang dilakukan oleh YDS adalah sepihak, tanpa surat kuasa atau pemberitahuan resmi kepada MRA sebagai pemegang saham dan komisaris perusahaan. Hal ini menjadi dasar untuk menduga adanya pelanggaran hukum yang dilakukan oleh YDS dan BPY.
“Fokus kami saat ini adalah pada indikasi pelanggaran hukum yang terjadi,” tegas GAW.
Sebagai langkah lanjutan, GAW meminta agar YDS tidak melanjutkan pengelolaan dan penggunaan media Pers.news hingga masalah ini diselesaikan, guna menghindari kerugian lebih lanjut bagi kliennya.(rls)