Pramoedya.id: Wakil Ketua II DPRD Provinsi Lampung, Ismet Roni, mengingatkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung untuk memperhatikan proporsi belanja pegawai dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun Anggaran 2025. Ia menilai porsi belanja pegawai dalam rancangan APBD Perubahan berpotensi melampaui batas maksimal yang ditetapkan undang-undang.
Menurut Ismet, Pasal 146 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) dengan tegas mengatur bahwa daerah wajib mengalokasikan belanja pegawai paling tinggi 30 persen dari total belanja APBD, di luar tunjangan guru.
“Kami mencermati bahwa belanja pegawai pada Postur Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 telah melewati ambang batas yang diatur oleh Pasal 146 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, yakni lebih dari 30 persen dari total belanja daerah,” ujar Ismet Roni melalui pernyataan persnya, Senin (18/8/2025).
Politisi Partai Golkar ini mendesak Pemprov Lampung untuk segera melakukan rasionalisasi dan menghitung kembali belanja pegawai agar sesuai dengan ketentuan. Ia juga mendorong agar penyesuaian dilakukan secara hati-hati dan selektif. Tujuannya, agar ruang fiskal daerah tidak terbebani oleh belanja rutin, sehingga program pembangunan prioritas tetap berjalan optimal dan tepat sasaran.
“Prinsipnya, belanja pegawai tidak boleh membengkak. Pemerintah daerah juga harus tetap mengutamakan belanja publik seperti layanan pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan perlindungan sosial agar manfaat APBD bisa langsung dirasakan masyarakat luas,” tegasnya.
Ismet berharap Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dapat menyisir kembali pos-pos belanja yang tidak mendesak, seperti belanja perjalanan dinas, honorarium kegiatan, dan belanja penunjang lainnya. Hal ini diperlukan untuk memastikan struktur APBD 2025 lebih efisien dan produktif.
“Kami di DPRD mendukung upaya Pemprov untuk membenahi kinerja pengelolaan keuangan daerah sepanjang tetap berpegang pada prinsip efisiensi, efektivitas, serta mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkas Ismet.
Sebagai informasi, belanja pegawai merupakan salah satu komponen belanja operasional daerah yang meliputi gaji dan tunjangan ASN, serta pengeluaran lain terkait upah tenaga kerja. UU Nomor 1 Tahun 2022 dibuat untuk memastikan komponen belanja ini tidak mendominasi APBD, sehingga memberi ruang lebih besar bagi peningkatan pelayanan publik di daerah. (*)