DPR RI Instruksikan Ukur Ulang Lahan SGC, Temukan Ketidaksesuaian Data

- Editor

Selasa, 15 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pramoedya.id: Komisi II DPR RI memerintahkan pengukuran ulang seluruh lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Sugar Group Companies (SGC). Keputusan diambil dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Kompleks Parlemen, Selasa (15/7/2025), menyusul simpang siurnya data luas lahan yang dimiliki perusahaan tersebut.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf Macan Effendi, menyatakan pengukuran ulang diperlukan untuk menjawab ketidaksesuaian data antar-lembaga dan sebagai dasar penyelesaian konflik agraria di Lampung.

“Kami sepakat ukur ulang harus dilakukan. Teknisnya kami serahkan ke Kementerian ATR/BPN. Tapi jangan sampai pemerintah tunduk pada korporasi,” kata Dede Yusuf.

Sejumlah data resmi mencatat luas lahan SGC secara berbeda. BPN pada 2019 mencatat 75,6 ribu hektare, ATR/BPN Tulang Bawang menyebut 86 ribu hektare, situs DPR RI mencantumkan 116 ribu hektare, dan data BPS 2013 mencapai 141 ribu hektare. Dalam RDPU, perwakilan ATR/BPN bahkan menyebut angka baru: 72,5 ribu hektare di Tulang Bawang dan 14,4 ribu hektare di Lampung Tengah—tanpa dokumen pendukung.

Kementerian ATR/BPN juga menolak membuka data legalitas HGU dengan alasan internal birokrasi, memicu kritik dari para anggota dewan.

Desakan Masyarakat Sipil

Tiga organisasi masyarakat sipil dari Lampung, AKAR, PEMATANK, dan KRAMAT, menyampaikan langsung aspirasi dalam rapat. Mereka mendesak agar negara hadir membela rakyat dan menindak tegas penguasaan lahan oleh korporasi besar.

Ketua AKAR, Indra Musta’in, menyebut konflik lahan telah menimbulkan korban dan penderitaan panjang.

“Ini bukan sekadar soal angka di atas kertas. Sudah ada korban. Negara harus berpihak pada rakyat, bukan konglomerat,” ujarnya.

Perwakilan PEMATANK dan KRAMAT juga menyinggung adanya tanah warga dan makam keluarga yang kini tak bisa diakses karena telah dikuasai perusahaan.

DPR Akan Panggil SGC

Komisi II DPR RI juga sepakat memanggil manajemen PT SGC serta pejabat tinggi Kementerian ATR/BPN dalam rapat lanjutan. DPR menekankan pentingnya transparansi legalitas HGU, termasuk potensi pelanggaran seperti penyalahgunaan lahan negara dan penghindaran pajak.

Rapat tersebut dihadiri anggota Komisi II DPR, jajaran Kementerian ATR/BPN, Kanwil BPN Provinsi Lampung, dan Kantor Pertanahan dari kabupaten terdampak.(Red)

Berita Terkait

BRI Salurkan Bantuan untuk Korban Puting Beliung di Metro Utara
Nusron Sebut Korporasi di Lampung Abai Terhadap Rakyat
Eva Rombak 10 Pejabat Pratama, Ini Daftarnya
Komisi III DPRD Dukung Pembongkaran Bangunan Haram di Sultan Agung
Eva Dwiana Lantik 266 PPPK Pemkot Bandar Lampung
Fakultas Syariah UIN Raden Intan Lampung Perkuat Sinergi dengan KPPU
Pemkot Pecahkan Rekor MURI Sekubal Terpanjang dan Terbesar
Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang Hingga Oktober
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 30 Juli 2025 - 18:56 WIB

BRI Salurkan Bantuan untuk Korban Puting Beliung di Metro Utara

Selasa, 29 Juli 2025 - 19:31 WIB

Nusron Sebut Korporasi di Lampung Abai Terhadap Rakyat

Selasa, 29 Juli 2025 - 14:30 WIB

Komisi III DPRD Dukung Pembongkaran Bangunan Haram di Sultan Agung

Senin, 28 Juli 2025 - 20:24 WIB

Eva Dwiana Lantik 266 PPPK Pemkot Bandar Lampung

Senin, 28 Juli 2025 - 14:15 WIB

Fakultas Syariah UIN Raden Intan Lampung Perkuat Sinergi dengan KPPU

Berita Terbaru

Foto: Ilustrasi

Perspektif

Demi Statistik, Orang Miskin Dilarang Konsumsi Nasi dan Kopi

Kamis, 31 Jul 2025 - 10:29 WIB

Ilustrasi

Perspektif

Mengukur Ketakutan Negara pada SGC

Rabu, 30 Jul 2025 - 01:35 WIB

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid, ketika konferensi pers.

Lampung

Nusron Sebut Korporasi di Lampung Abai Terhadap Rakyat

Selasa, 29 Jul 2025 - 19:31 WIB