Pramoedya.id: Komisi II DPR RI memerintahkan pengukuran ulang seluruh lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Sugar Group Companies (SGC). Keputusan diambil dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Kompleks Parlemen, Selasa (15/7/2025), menyusul simpang siurnya data luas lahan yang dimiliki perusahaan tersebut.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf Macan Effendi, menyatakan pengukuran ulang diperlukan untuk menjawab ketidaksesuaian data antar-lembaga dan sebagai dasar penyelesaian konflik agraria di Lampung.
“Kami sepakat ukur ulang harus dilakukan. Teknisnya kami serahkan ke Kementerian ATR/BPN. Tapi jangan sampai pemerintah tunduk pada korporasi,” kata Dede Yusuf.
Sejumlah data resmi mencatat luas lahan SGC secara berbeda. BPN pada 2019 mencatat 75,6 ribu hektare, ATR/BPN Tulang Bawang menyebut 86 ribu hektare, situs DPR RI mencantumkan 116 ribu hektare, dan data BPS 2013 mencapai 141 ribu hektare. Dalam RDPU, perwakilan ATR/BPN bahkan menyebut angka baru: 72,5 ribu hektare di Tulang Bawang dan 14,4 ribu hektare di Lampung Tengah—tanpa dokumen pendukung.
Kementerian ATR/BPN juga menolak membuka data legalitas HGU dengan alasan internal birokrasi, memicu kritik dari para anggota dewan.
Desakan Masyarakat Sipil
Tiga organisasi masyarakat sipil dari Lampung, AKAR, PEMATANK, dan KRAMAT, menyampaikan langsung aspirasi dalam rapat. Mereka mendesak agar negara hadir membela rakyat dan menindak tegas penguasaan lahan oleh korporasi besar.
Ketua AKAR, Indra Musta’in, menyebut konflik lahan telah menimbulkan korban dan penderitaan panjang.
“Ini bukan sekadar soal angka di atas kertas. Sudah ada korban. Negara harus berpihak pada rakyat, bukan konglomerat,” ujarnya.
Perwakilan PEMATANK dan KRAMAT juga menyinggung adanya tanah warga dan makam keluarga yang kini tak bisa diakses karena telah dikuasai perusahaan.
DPR Akan Panggil SGC
Komisi II DPR RI juga sepakat memanggil manajemen PT SGC serta pejabat tinggi Kementerian ATR/BPN dalam rapat lanjutan. DPR menekankan pentingnya transparansi legalitas HGU, termasuk potensi pelanggaran seperti penyalahgunaan lahan negara dan penghindaran pajak.
Rapat tersebut dihadiri anggota Komisi II DPR, jajaran Kementerian ATR/BPN, Kanwil BPN Provinsi Lampung, dan Kantor Pertanahan dari kabupaten terdampak.(Red)