DLH Lampung Akan Rehabilitasi Bekas Tambang Ilegal di Sukabumi

- Editor

Senin, 14 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

Pramoedya.id: Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung menyatakan akan segera melakukan rehabilitasi lingkungan di area bekas tambang galian C ilegal di Kecamatan Sukabumi, Kota Bandarlampung. Tambang yang telah ditutup operasionalnya itu dinilai telah merusak lingkungan dan melanggar tata ruang wilayah.

“Penyegelan atau penutupan operasional terhadap tambang galian C di Kecamatan Sukabumi menjadi upaya menghentikan kegiatan yang berisiko merusak lingkungan dan termasuk ilegal karena dari segi izin tidak ada,” ujar Kepala DLH Provinsi Lampung, Emilia Kusumawati, di Bandarlampung, Senin (14/04/2025).

Menurut Emilia, langkah rehabilitasi akan dilakukan setelah aparat penegak hukum menyelesaikan penyidikan terhadap kasus tersebut. Penutupan tambang didahului oleh operasi tim Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum) bersama Kepolisian Daerah (Polda) Lampung.

“Setelah aparat penegak hukum selesai melakukan penyidikan dan memberi sanksi administratif ataupun pidana, maka kami akan menindaklanjuti dengan rehabilitasi dan langkah lain agar lingkungannya kembali pulih,” kata Emilia.

Ia menegaskan, rehabilitasi penting dilakukan untuk memulihkan fungsi ekologis kawasan. Salah satu fokusnya adalah mengendalikan sedimentasi yang telah mengalir ke wilayah bawah.

“Rehabilitasi ini supaya kondisinya kembali membaik, terutama pasir yang turun ke bawah bisa tertahan dan mengurangi risiko sedimentasi di sungai,” ujarnya.

Emilia juga mengungkapkan, aktivitas tambang ilegal tersebut berkontribusi terhadap banjir yang melanda kawasan sekitar. Ia menyebut keberadaan tambang itu melanggar Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bandarlampung.

“Sudah terlihat karena ada itu menyebabkan banjir, dan justru warga yang melaporkan ke kami. Sebab area itu berdasarkan RTRW tidak boleh ada pertambangan, jadi kita akan memperketat itu,” tambahnya.

DLH Provinsi Lampung menegaskan tidak akan memberikan izin lingkungan bagi tambang yang dinilai merusak dan berdampak buruk terhadap masyarakat. Ia juga meminta Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) selaku pemberi izin tambang untuk berkoordinasi dengan ketentuan RTRW.

“Kami tidak akan memberi izin lingkungan dan kami berharap yang mengeluarkan izin tambang dari ESDM pun bisa menyesuaikan dengan RTRW yang sudah ada dan sudah diatur dalam peraturan daerah,” tutupnya. (*)

Berita Terkait

Gubernur Sambut Lampung Tuan Rumah HPN dan PORWANAS 2027
Sekretaris DPRD Lampung Dukung Penuh Turnamen Minisoccer IJP FC
Walikota Pertanyakan Sikap Pemprov Usai Izin SMA Siger Ditolak
Skandal Jam KBM dan Aset, Izin SMA Siger Gagal Terbit
Lampung, Lumbung Pangan yang Terlalu Besar untuk Tekor
Asroni Paslah: Verifikasi SMA Siger Jangan Sekadar Formalitas
BRI Dukung Program Pemerintah Melalui KUR
BRI BalamGandeng Agung Podomoro
Tag :

Berita Terkait

Senin, 9 Februari 2026 - 15:27 WIB

Gubernur Sambut Lampung Tuan Rumah HPN dan PORWANAS 2027

Minggu, 8 Februari 2026 - 19:11 WIB

Sekretaris DPRD Lampung Dukung Penuh Turnamen Minisoccer IJP FC

Kamis, 5 Februari 2026 - 20:55 WIB

Walikota Pertanyakan Sikap Pemprov Usai Izin SMA Siger Ditolak

Selasa, 3 Februari 2026 - 13:33 WIB

Lampung, Lumbung Pangan yang Terlalu Besar untuk Tekor

Senin, 2 Februari 2026 - 20:07 WIB

Asroni Paslah: Verifikasi SMA Siger Jangan Sekadar Formalitas

Berita Terbaru

Foto: Ilustrasi

Perspektif

Almanak Pilrek UIN Lampung: Politik di Kampus Religi

Rabu, 11 Feb 2026 - 20:25 WIB

Lampung

Gubernur Sambut Lampung Tuan Rumah HPN dan PORWANAS 2027

Senin, 9 Feb 2026 - 15:27 WIB

Foto: Ilustrasi

Bandarlampung

Walikota Pertanyakan Sikap Pemprov Usai Izin SMA Siger Ditolak

Kamis, 5 Feb 2026 - 20:55 WIB

Foto: ilustrasi

Perspektif

Orang-Orang yang Selalu Sibuk, Tapi Tidak Pernah Selesai

Kamis, 5 Feb 2026 - 06:33 WIB