Pramoedya.id: Proyek SMA Siger Bandar Lampung diduga menggunakan dana “siluman” dalam operasionalnya. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandar Lampung mengaku kecolongan terkait cairnya anggaran untuk gaji guru pada semester pertama tahun 2025, padahal legislatif merasa tidak pernah menyetujui pos anggaran tersebut.
Ketua Komisi IV DPRD Bandar Lampung, Asroni Paslah, menuding Pemerintah Kota (Pemkot) telah “main mata” dan melangkahi fungsi pengawasan Dewan. Ia menegaskan, sejak awal DPRD tidak dilibatkan dalam pembicaraan anggaran operasional untuk sekolah yang dipimpin oleh istri pejabat teras di Bandar Lampung itu.
“Untuk anggaran 2026 sudah tegas kami coret. Tapi yang anggaran 2025, Dewan tidak mengetahui. Kami tidak diajak bicara,” ujar Asroni saat dihubungi melalui telpon Whatsapp, Rabu (21/1/2025).
Penelusuran Pramoedya.id mengungkap ada aliran dana sekitar Rp700 juta yang telah digelontorkan Pemkot Bandar Lampung khusus untuk membayar insentif guru di SMA Siger pada semester pertama 2025.
Sumber di lingkungan Pemkot membisikkan bahwa pencairan ini dilakukan secara senyap tanpa melalui ketuk palu pembahasan dengan legislatif.
“Ada Rp700 juta uang yang dipakai Pemkot tanpa sepengetahuan DPRD,” ujar sumber yang meminta namanya dirahasiakan karena alasan keamanan ini.
Di sisi lain, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Bandar Lampung, Eka Afriana, tak menampik adanya pencairan uang tersebut. Selaku pembina SMA Siger, ia mengakui hak para guru telah dibayarkan yang tahun 2025 sedangkan untuk 2026 memang sudah dicoret DPRD Bandar Lampung.
“Iya, itu sudah dibayar untuk tahun 2025-nya,” kata Eka pendek, Selasa (20/1/2026).
Ironisnya, dana ratusan juta yang diklaim sudah cair itu tidak tercermin pada kesejahteraan tenaga pendidik. Di lapangan, para guru mengaku hanya menerima upah “receh” berkisar Rp200 ribu hingga Rp300 ribu per bulan.
“Tergantung jamnya. Kami suruh tanda tangan, langsung dikasih uang,” tutur salah satu pendidik.
Sistem pembayaran manual ini kian memperkuat dugaan adanya ketidakberesan dalam pertanggungjawaban keuangan daerah. Kekacauan anggaran ini semakin lengkap dengan status SMA Siger yang dianggap “ilegal” oleh pemerintah provinsi.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Lampung, Thomas Amirico, menegaskan bahwa sejak Agustus tahun lalu, izin operasional sekolah tersebut tidak berprogres.
“Mereka tidak terdaftar di sistem Dapodik. Sejak Agustus belum berprogres izinnys,” tutupnya. (*)







