Pramoedya.id: Dunia pendidikan kembali dirundung duka. Dugaan pungutan terselubung mencuat usai pencairan dana insentif bagi Guru Pendidikan Agama Islam (GPAI) non Aparatur Sipil Negara (non ASN) di Kota Bandar Lampung.
Berdasarkan informasi sumber, sejumlah guru penerima insentif dilaporkan dimintai “sumbangan operasional” secara kolektif melalui grup WhatsApp bertajuk “Non Insentif non ASN GPAI”.
Dana insentif ini merupakan program pemerintah pusat yang dikaitkan dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik non ASN. Namun, setelah pencairan, beredar tangkapan layar obrolan grup yang menunjukkan ajakan menyisihkan sebagian dana untuk disetorkan ke rekening pribadi seseorang.
Dalam pesan pukul 13.42 WIB, seorang anggota grup bernama Megaria mengajak guru-guru mengirimkan dana ke rekening atas nama Suci Listari (BRI: 580001026769530), yang disebut sebagai bentuk apresiasi terhadap pihak yang telah “berjasa” memperjuangkan pencairan insentif.
“Silakan untuk berbagi ke orang-orang yang sudah berjasa mengusahakan nama-nama kita mendapatkan insentif,” tulis Megaria dalam pesan tersebut.
Berdasarkan penelusuran, belasan guru disebut telah mentransfer dana ke rekening tersebut. Namun hingga kini tak ada kejelasan soal jumlah dana terkumpul, siapa saja yang mengelola, maupun peruntukannya. Hal ini mengundang kecurigaan di kalangan guru.
Saat dikonfirmasi, Megaria yang diketahui merupakan tenaga honorer di SDN 3 Kaliawi dan aktif dalam Dewan Koordinator Honorer Indonesia (DKHI) Bandar Lampung, membantah adanya unsur paksaan.
“Ini bukan pungli. Hanya sumbangan sukarela untuk dukung kegiatan operasional DKHI,” ujar Megaria, Kamis (24/7/2025).
Ia juga mengklaim bahwa pengumpulan dana itu telah disepakati melalui rapat internal dan tercatat dalam berita acara organisasi, namun tidak dapat dipublikasikan karena terikat Anggaran Rumah Tangga (ART).
Meski berdalih “sukarela”, praktik ini bukan yang pertama. Pada Maret 2025, Anggota DPRD Bandar Lampung, Asroni Paslah, sempat menyoroti pungutan terhadap peserta PPG GPAI oleh asosiasi guru.
Kala itu, pungutan berkisar ratusan ribu rupiah untuk alasan seragam dan operasional disebut Asroni sebagai bentuk pungli yang tidak dapat dibenarkan.
Pemerhati pendidikan juga mendesak agar Dinas Pendidikan, Kementerian Agama, dan aparat penegak hukum menelusuri dugaan pungutan terselubung ini. Sebab jika dibiarkan, model-model “sumbangan operasional” ini berpotensi mencederai rasa keadilan, menormalisasi pungutan tidak resmi, serta menciptakan relasi subordinatif di antara sesama guru.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Kemenag, Disdik, maupun aparat hukum soal keabsahan pengumpulan dana ini, maupun audit terhadap organisasi yang menghimpunnya.(Tim)