Pramoedya.id: Federasi Serikat Pekerja Jasa dan Keuangan (FSPJK) menuding PT Asuransi Allianz Life Indonesia melakukan praktik pelemahan serikat pekerja atau union busting. Dugaan ini muncul setelah perusahaan memberlakukan kebijakan bernama “Gearshift” yang mengakibatkan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 135 karyawan.
Menurut FSPJK, kebijakan “Gearshift” merupakan program alih daya pekerjaan teknologi informasi (TI) dari Indonesia ke Malaysia, yang diserahkan kepada perusahaan mitra, Accenture. Akibatnya, 135 karyawan terdampak PHK. Namun, FSPJK menyebut hanya 11 karyawan yang didaftarkan secara resmi ke Dinas Tenaga Kerja, sementara sisanya tidak tercatat.
“Lebih ironisnya, salah satu korban PHK adalah Sekretaris Jenderal Serikat Pekerja Allianz Life Indonesia yang menolak kebijakan tersebut. Ini jelas bentuk union busting,” kata Ketua Umum FSPJK, Prana Rifsana, dalam rilis persnya, Senin (25/8/2025).
Serikat pekerja menilai, kebijakan tersebut tidak hanya melanggar UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan dan Pasal 37 PP No. 35/2021 yang mengatur upaya menghindari PHK, tetapi juga melanggar UU No. 21/2000 yang melarang praktik anti-serikat.
FSPJK juga mengingatkan bahwa ini bukan kali pertama Allianz melakukan upaya serupa. Pada November 2024, perusahaan disebut pernah berupaya melakukan hal serupa terhadap Ketua Serikat Pekerja Allianz, meski gagal. Kini, kasusnya kembali terulang dengan menargetkan Sekretaris Jenderal serikat.
“Penangguhan gaji, penutupan akses kerja, dan PHK sepihak saat proses mediasi masih berjalan merupakan pelemahan terhadap serikat pekerja,” tegas FSPJK.
Tujuh Tuntutan FSPJK terhadap Allianz
Untuk merespons situasi ini, FSPJK menyampaikan tujuh tuntutan utama. Berikut adalah poin-poin tuntutan yang disampaikan:
- Menolak PHK ilegal terhadap Sekretaris Jenderal SP Allianz Life Indonesia dan menuntut pemulihan hak kerja serta pembayaran upah.
- Menghentikan segala bentuk union busting di lingkungan Allianz Life Indonesia.
- Mendesak Kementerian Ketenagakerjaan dan Disnakertrans untuk menindak tegas perusahaan.
- Meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) turun tangan mengawasi tata kelola ketenagakerjaan di Allianz.
- Mendorong DPR RI melakukan intervensi untuk melindungi pekerja dari praktik eksploitasi.
- Mengajak nasabah dan pemangku kepentingan memberikan dukungan moral bagi pekerja yang menjadi korban.
- Menggalang solidaritas dari serikat buruh, petani, mahasiswa, dan masyarakat sipil untuk menolak PHK sepihak. (Rilis/*)