Aliansi LSM Asal Lampung Geruduk Kejagung dan KPK

- Editor

Rabu, 11 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

3 LSM Asal Lampung Demo

3 LSM Asal Lampung Demo

Pramoedya.id: Tiga organisasi Lembaga Swadaya Masyaratakat (LSM) asal Lampung, yaitu Aliansi Komunitas Aksi Rakyat (Akar), Koalisi Rakyat Madani (Keramat), dan Pergerakan Masyarakat Analisis Kebijakan (Pematank), hari ini menggelar aksi unjuk rasa serentak di dua lokasi strategis di Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka menuntut penegakan hukum atas dugaan kejahatan korporasi oleh Sugar Group Companies (SGC) dan skandal korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI).

Di depan gedung Kejagung RI, massa mendesak pengusutan tuntas dugaan pelanggaran serius SGC, termasuk suap kepada pejabat Mahkamah Agung (MA), penyerobotan lahan masyarakat adat, ketimpangan Hak Guna Usaha (HGU), dan pengemplangan pajak.

Koordinator aksi menyoroti dugaan suap Rp70 miliar kepada mantan pejabat MA, Zarof Ricar, yang disebut sebagai bentuk mafia peradilan. Mereka juga mengungkapkan dugaan aliran dana Rp915 miliar dan 51 kg emas yang disinyalir sebagai “pelunasan perkara” SGC. Selain itu, transparansi luas lahan HGU SGC yang bervariasi antara 62.000 hingga 124.092 hektare menjadi sorotan, terutama dugaan penyusupan kawasan adat Buay Aji dan lahan konservasi tanpa dasar hukum yang sah.

“Kami menuntut agar Kejagung segera menetapkan petinggi SGC, termasuk Purwanti Lee dan Gunawan Yusuf, sebagai tersangka. Kami juga mendesak penyitaan aset terkait,” tegas Indra Musta’in, Ketua LSM Akar Lampung.

Senada, Ketua LSM Pematank, Suhadi Romli, menyatakan bahwa dugaan kejahatan korporasi SGC sudah sangat keterlaluan dan tidak boleh dibiarkan. “Penyerobotan lahan adat, pengemplangan pajak, hingga dugaan suap kepada pejabat tinggi MA menunjukkan bahwa sistem hukum kita sedang diacak-acak oleh kekuatan modal,” ujarnya, mendesak Kejagung bertindak tegas tanpa pandang bulu untuk mengembalikan kepercayaan publik.

Perwakilan aliansi juga menyerahkan laporan resmi pengaduan dugaan kejahatan korporasi SGC kepada Kejagung RI, yang diterima langsung oleh bagian pengaduan bidang Humas dan berjanji akan segera ditindaklanjuti. Secara bersamaan, massa juga menggelar aksi di depan kantor KPK, menuntut transparansi dan percepatan pengusutan dugaan korupsi dana CSR Bank Indonesia senilai Rp1,6 triliun. Dana yang seharusnya dialokasikan untuk beasiswa dan pemberdayaan UMKM ini, menurut aliansi, justru disalurkan ke yayasan fiktif dan digunakan untuk keperluan logistik kampanye oleh sejumlah politisi.

“Sudah hampir setahun sejak penggeledahan dilakukan, tapi belum ada satu pun tersangka. Ini mencurigakan dan mencederai integritas KPK,” kritik Indra.

Tiga anggota DPR RI dari Dapil Lampung Ela Siti Nuryamah (PKB), Marwan Cik Asan (Demokrat), dan Ahmad Junaidi Auly (PKS)disebut dalam orasi sebagai pihak yang harus diperiksa karena diduga kuat ikut menikmati dana CSR untuk kepentingan pribadi dan kampanye. Modus yang disebut aliansi meliputi pengadaan ambulans untuk kampanye, pembelian alat percetakan logistik pemilu, serta penyaluran bantuan UMKM fiktif atau tidak tepat sasaran.

Aksi di kedua lokasi ini diwarnai dengan spanduk, poster, serta seruan moral yang menolak pembiaran terhadap korupsi dan kejahatan korporasi.

“SGC bukan raja yang kebal hukum, dan koruptor bukan wakil rakyat. Kami akan terus berjuang sampai keadilan ditegakkan!” seru Indra lantang di hadapan massa.

Aliansi memberikan tenggat waktu 14 hari kepada KPK untuk menetapkan tersangka dalam kasus korupsi dana CSR BI. Jika tidak, mereka mengancam akan kembali turun ke jalan, mengepung kantor KPK, dan memobilisasi aksi serentak di berbagai wilayah, termasuk di Provinsi Lampung.

“KPK harus menjawab pertanyaan publik dengan tindakan nyata. Dana CSR Bank Indonesia yang bernilai triliunan rupiah bukan untuk dijadikan ‘celengan politik’ menjelang pemilu,” ucap Sudirman.

“Kami mendesak KPK menetapkan tersangka dalam waktu 14 hari. Jika tidak, kami akan melakukan aksi lanjutan di Lampung dan Jakarta secara serentak. Korupsi ini tidak boleh dibungkam dengan politik kompromi,” tandas Sudirman. (Rilis)

Berita Terkait

Kacau! Mantri di Pringsewu Potong Pucuk Alat Kelamin Anak Saat Khitan
Edi Irawan Hibahkan Kantor Demokrat Lampung ke DPP
LBH Dharma Loka Nusantara Desak Pemda Buat Perda Turunan UU TPKS
Panitia Nasional Tinjau Pelaksanaan UM-PTKIN di UIN Raden Intan Lampung
Disdik Balam Memilih Pasif atas Putusan MK Soal Pendidikan Gratis
Pemkot Bagikan Kompor Gas Gratis, Dorong Efisiensi UMKM
Dua Nama Tercatat Bakal ‘Adu Ilmu’ Rebut KONI Lampung
Gula Semut Aren Seroja SJ Go Digital Lewat BRI
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 15 Juni 2025 - 18:21 WIB

Kacau! Mantri di Pringsewu Potong Pucuk Alat Kelamin Anak Saat Khitan

Minggu, 15 Juni 2025 - 17:19 WIB

Edi Irawan Hibahkan Kantor Demokrat Lampung ke DPP

Minggu, 15 Juni 2025 - 17:05 WIB

LBH Dharma Loka Nusantara Desak Pemda Buat Perda Turunan UU TPKS

Sabtu, 14 Juni 2025 - 18:45 WIB

Panitia Nasional Tinjau Pelaksanaan UM-PTKIN di UIN Raden Intan Lampung

Kamis, 12 Juni 2025 - 23:25 WIB

Disdik Balam Memilih Pasif atas Putusan MK Soal Pendidikan Gratis

Berita Terbaru

Sumber| Fimela (ilustrasi)

Hukum dan Kriminal

Kacau! Mantri di Pringsewu Potong Pucuk Alat Kelamin Anak Saat Khitan

Minggu, 15 Jun 2025 - 18:21 WIB

Politik dan Pemerintahan

Edi Irawan Hibahkan Kantor Demokrat Lampung ke DPP

Minggu, 15 Jun 2025 - 17:19 WIB

LBH Dharma Loka Nusantara Desak Pemda Buat Perda Turunan UU TPKS

Hukum dan Kriminal

LBH Dharma Loka Nusantara Desak Pemda Buat Perda Turunan UU TPKS

Minggu, 15 Jun 2025 - 17:05 WIB