Lampung Sesuaikan Jam Belajar Siswa Selama Ramadan, Ini Aturannya

- Editor

Jumat, 28 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Disdikbud Lampung, Thomas Americo, ketika diwawancarai. Foto: Luki.

Kepala Disdikbud Lampung, Thomas Americo, ketika diwawancarai. Foto: Luki.

Pramoedya.id: Pemerintah Provinsi Lampung melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) resmi menyesuaikan jam belajar bagi siswa SMA, SMK, dan SLB selama bulan Ramadan 1446 H/2025 M. 

Kebijakan ini mengacu pada Surat Edaran Bersama Menteri Pendidikan, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri yang mengatur pola pembelajaran selama bulan puasa.

Kepala Disdikbud Lampung, Thomas Americo, mengatakan bahwa penyesuaian ini bertujuan agar siswa tetap bisa menjalankan ibadah puasa dengan optimal tanpa mengabaikan proses pembelajaran.

“Penyesuaian jam belajar selama Ramadan ini mengacu pada kebijakan nasional dan disesuaikan dengan kondisi di Lampung agar pendidikan tetap berjalan efektif,” ujar Thomas ketika diwawancarai, Jumat (27/2).

Dalam aturan tersebut, sekolah yang biasa menyelenggarakan pembelajaran pagi tetap masuk pukul 07.30 WIB, sedangkan sekolah yang memiliki sesi petang akan memulai pembelajaran pukul 11.00 WIB. Waktu belajar setiap jam pelajaran juga dikurangi maksimal 10 menit, tanpa mengurangi target kurikulum yang telah ditetapkan.

Selain itu, terdapat beberapa hari libur yang diberikan kepada siswa, yaitu pada awal Ramadan tepat 27 dan 28 Februari. Selanjutnya, pada 3, 4, dan 5 Maret, pembelajaran dilakukan secara mandiri di rumah, tempat ibadah, atau komunitas sesuai arahan sekolah.

Setelah itu, siswa kembali belajar di sekolah mulai 6 hingga 25 Maret, sebelum kembali mendapat libur IdulFitri.

Disdikbud juga mengimbau sekolah untuk mengadakan kegiatan keagamaan selama bulan Ramadan.

Bagi siswa Muslim, sekolah dianjurkan menyelenggarakan tadarus Al-Qur’an, pesantren kilat, serta kajian keislaman yang dapat bekerja sama dengan pondok pesantren.

Sementara bagi siswa non-Muslim, sekolah diminta untuk menyesuaikan dengan kegiatan bimbingan rohani sesuai agama masing-masing.

Thomas menegaskan bahwa peran orang tua sangat penting dalam mendukung kebijakan ini. Ia meminta agar orang tua turut membimbing dan mendampingi anak-anak mereka dalam menjalankan ibadah dan memastikan mereka tetap mengikuti proses pembelajaran dengan baik.

“Kami harap sekolah dan orang tua bisa berkolaborasi dalam mendukung kebijakan ini, sehingga pendidikan tetap berjalan optimal tanpa mengganggu esensi ibadah Ramadan,” harapnya. (Luki) 

 

 

Berita Terkait

Semua Anggota DPR Komisi XI 2019-2024 Berpeluang Terseret Kasus Skandal CSR BI-OJK
Jembatan Way Kali Nurik Ambruk, BMBK Lampung Gercep Tangani
BMBK Lampung Catat 52 Ruas Jalan Rampung Diperbaiki
Kemenag Ajak PTKN Dorong Indonesia Masuk 10 Besar Badan Publik Informatif
UIN RIL Kembali Sabet Penghargaan PPID PTKN Berkinerja Terbaik dari Kemenag
Balam Salurkan Bantuan ke Korban Bencana Sumatra Barat
Zona KHAS UIN RIL Jadi Model Bisnis Inklusif, Wadah Kolaborasi UMKM Berbasis Kampus
Kantin UIN Raden Intan Lampung Ditetapkan Zona KHAS Perdana se-Lampung

Berita Terkait

Sabtu, 13 Desember 2025 - 22:55 WIB

Semua Anggota DPR Komisi XI 2019-2024 Berpeluang Terseret Kasus Skandal CSR BI-OJK

Kamis, 11 Desember 2025 - 18:50 WIB

Jembatan Way Kali Nurik Ambruk, BMBK Lampung Gercep Tangani

Kamis, 11 Desember 2025 - 18:48 WIB

BMBK Lampung Catat 52 Ruas Jalan Rampung Diperbaiki

Rabu, 10 Desember 2025 - 21:01 WIB

Kemenag Ajak PTKN Dorong Indonesia Masuk 10 Besar Badan Publik Informatif

Rabu, 10 Desember 2025 - 20:58 WIB

UIN RIL Kembali Sabet Penghargaan PPID PTKN Berkinerja Terbaik dari Kemenag

Berita Terbaru

Lampung

Jembatan Way Kali Nurik Ambruk, BMBK Lampung Gercep Tangani

Kamis, 11 Des 2025 - 18:50 WIB

Lampung

BMBK Lampung Catat 52 Ruas Jalan Rampung Diperbaiki

Kamis, 11 Des 2025 - 18:48 WIB