Lampung Sesuaikan Jam Belajar Siswa Selama Ramadan, Ini Aturannya

- Editor

Jumat, 28 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Disdikbud Lampung, Thomas Americo, ketika diwawancarai. Foto: Luki.

Kepala Disdikbud Lampung, Thomas Americo, ketika diwawancarai. Foto: Luki.

Pramoedya.id: Pemerintah Provinsi Lampung melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) resmi menyesuaikan jam belajar bagi siswa SMA, SMK, dan SLB selama bulan Ramadan 1446 H/2025 M. 

Kebijakan ini mengacu pada Surat Edaran Bersama Menteri Pendidikan, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri yang mengatur pola pembelajaran selama bulan puasa.

Kepala Disdikbud Lampung, Thomas Americo, mengatakan bahwa penyesuaian ini bertujuan agar siswa tetap bisa menjalankan ibadah puasa dengan optimal tanpa mengabaikan proses pembelajaran.

“Penyesuaian jam belajar selama Ramadan ini mengacu pada kebijakan nasional dan disesuaikan dengan kondisi di Lampung agar pendidikan tetap berjalan efektif,” ujar Thomas ketika diwawancarai, Jumat (27/2).

Dalam aturan tersebut, sekolah yang biasa menyelenggarakan pembelajaran pagi tetap masuk pukul 07.30 WIB, sedangkan sekolah yang memiliki sesi petang akan memulai pembelajaran pukul 11.00 WIB. Waktu belajar setiap jam pelajaran juga dikurangi maksimal 10 menit, tanpa mengurangi target kurikulum yang telah ditetapkan.

Selain itu, terdapat beberapa hari libur yang diberikan kepada siswa, yaitu pada awal Ramadan tepat 27 dan 28 Februari. Selanjutnya, pada 3, 4, dan 5 Maret, pembelajaran dilakukan secara mandiri di rumah, tempat ibadah, atau komunitas sesuai arahan sekolah.

Setelah itu, siswa kembali belajar di sekolah mulai 6 hingga 25 Maret, sebelum kembali mendapat libur IdulFitri.

Disdikbud juga mengimbau sekolah untuk mengadakan kegiatan keagamaan selama bulan Ramadan.

Bagi siswa Muslim, sekolah dianjurkan menyelenggarakan tadarus Al-Qur’an, pesantren kilat, serta kajian keislaman yang dapat bekerja sama dengan pondok pesantren.

Sementara bagi siswa non-Muslim, sekolah diminta untuk menyesuaikan dengan kegiatan bimbingan rohani sesuai agama masing-masing.

Thomas menegaskan bahwa peran orang tua sangat penting dalam mendukung kebijakan ini. Ia meminta agar orang tua turut membimbing dan mendampingi anak-anak mereka dalam menjalankan ibadah dan memastikan mereka tetap mengikuti proses pembelajaran dengan baik.

“Kami harap sekolah dan orang tua bisa berkolaborasi dalam mendukung kebijakan ini, sehingga pendidikan tetap berjalan optimal tanpa mengganggu esensi ibadah Ramadan,” harapnya. (Luki) 

 

 

Berita Terkait

Dugaan Pengemplangan Pajak SGC dan Kasus CSR BI, Tiga Aliansi Lampung Bakal Demo Lagi di Jakarta
Pemprov Lampung Bahas Pengendalian Inflasi dan Program Prioritas Presiden
Edi Irawan Hibahkan Kantor Demokrat Lampung ke DPP
LBH Dharma Loka Nusantara Desak Pemda Buat Perda Turunan UU TPKS
Pemberitaan Fiktif, UIN RIL Adukan Media Siber Lokal ke Dewan Pers
Panitia Nasional Tinjau Pelaksanaan UM-PTKIN di UIN Raden Intan Lampung
Disdik Balam Memilih Pasif atas Putusan MK Soal Pendidikan Gratis
Pemkot Bagikan Kompor Gas Gratis, Dorong Efisiensi UMKM

Berita Terkait

Senin, 16 Juni 2025 - 14:24 WIB

Dugaan Pengemplangan Pajak SGC dan Kasus CSR BI, Tiga Aliansi Lampung Bakal Demo Lagi di Jakarta

Senin, 16 Juni 2025 - 12:40 WIB

Pemprov Lampung Bahas Pengendalian Inflasi dan Program Prioritas Presiden

Minggu, 15 Juni 2025 - 17:19 WIB

Edi Irawan Hibahkan Kantor Demokrat Lampung ke DPP

Minggu, 15 Juni 2025 - 17:05 WIB

LBH Dharma Loka Nusantara Desak Pemda Buat Perda Turunan UU TPKS

Sabtu, 14 Juni 2025 - 18:45 WIB

Panitia Nasional Tinjau Pelaksanaan UM-PTKIN di UIN Raden Intan Lampung

Berita Terbaru

Foto: ilustrasi

Perspektif

Ponten Siluman dan Rapor Merah Pendidikan

Senin, 16 Jun 2025 - 21:08 WIB

Politik dan Pemerintahan

Edi Irawan Hibahkan Kantor Demokrat Lampung ke DPP

Minggu, 15 Jun 2025 - 17:19 WIB

LBH Dharma Loka Nusantara Desak Pemda Buat Perda Turunan UU TPKS

Hukum dan Kriminal

LBH Dharma Loka Nusantara Desak Pemda Buat Perda Turunan UU TPKS

Minggu, 15 Jun 2025 - 17:05 WIB