Pramoedya.id: Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (KMHDI) Lampung memberikan apresiasi atas langkah Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Nusron Wahid, yang mencabut Hak Guna Usaha (HGU) PT Sugar Group Companies (PT SGC). Pencabutan lahan seluas 85.244 hektare tersebut dinilai sebagai bentuk ketegasan negara dalam menegakkan hukum agraria.
Ketua KMHDI Lampung, Nengah Candra Irawan, menyatakan bahwa keputusan ini merupakan konsekuensi hukum yang tepat atas pengabaian kewajiban perusahaan terhadap masyarakat. Sesuai PP Nomor 18 Tahun 2021, pemegang HGU diwajibkan mengalokasikan minimal 20 persen lahan untuk kebun masyarakat.
“Pencabutan HGU PT SGC adalah bentuk keberanian negara. Ini bukan tindakan politis, melainkan konsekuensi atas pengabaian kewajiban sosial perusahaan terkait hak kebun masyarakat,” ujar Nengah Candra Irawan dalam keterangannya, Kamis (22/1/2026).
Ia menegaskan bahwa tanah memiliki fungsi sosial yang tidak boleh dikesampingkan oleh korporasi. Menurutnya, penguasaan lahan skala besar tanpa kontribusi nyata bagi warga sekitar hanya akan memicu konflik agraria yang berkepanjangan.
“Negara wajib mencabut legitimasi hukum perusahaan yang mengabaikan fungsi sosial tanah. Keputusan ini harus menjadi preseden agar tidak ada lagi korporasi yang merasa kebal hukum,” kata Nengah Candra Irawan menambahkan.
KMHDI Lampung kini mendesak pemerintah untuk segera menata ulang distribusi lahan tersebut agar benar-benar berpihak pada rakyat. Mereka juga mendorong evaluasi menyeluruh terhadap seluruh HGU di Provinsi Lampung yang disinyalir masih mengabaikan kewajiban serupa.
Organisasi mahasiswa ini berkomitmen untuk terus mengawal pemulihan hak masyarakat di wilayah bekas HGU PT SGC agar keadilan sosial benar-benar terwujud di bumi Lampung.
“Kita bakal komit mengawal,” tutupnya. (*)







