KMHDI Lampung Dukung Pencabutan HGU PT

- Editor

Kamis, 22 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pramoedya.id: Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (KMHDI) Lampung memberikan apresiasi atas langkah Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Nusron Wahid, yang mencabut Hak Guna Usaha (HGU) PT Sugar Group Companies (PT SGC). Pencabutan lahan seluas 85.244 hektare tersebut dinilai sebagai bentuk ketegasan negara dalam menegakkan hukum agraria.

Ketua KMHDI Lampung, Nengah Candra Irawan, menyatakan bahwa keputusan ini merupakan konsekuensi hukum yang tepat atas pengabaian kewajiban perusahaan terhadap masyarakat. Sesuai PP Nomor 18 Tahun 2021, pemegang HGU diwajibkan mengalokasikan minimal 20 persen lahan untuk kebun masyarakat.

“Pencabutan HGU PT SGC adalah bentuk keberanian negara. Ini bukan tindakan politis, melainkan konsekuensi atas pengabaian kewajiban sosial perusahaan terkait hak kebun masyarakat,” ujar Nengah Candra Irawan dalam keterangannya, Kamis (22/1/2026).

Ia menegaskan bahwa tanah memiliki fungsi sosial yang tidak boleh dikesampingkan oleh korporasi. Menurutnya, penguasaan lahan skala besar tanpa kontribusi nyata bagi warga sekitar hanya akan memicu konflik agraria yang berkepanjangan.

“Negara wajib mencabut legitimasi hukum perusahaan yang mengabaikan fungsi sosial tanah. Keputusan ini harus menjadi preseden agar tidak ada lagi korporasi yang merasa kebal hukum,” kata Nengah Candra Irawan menambahkan.

KMHDI Lampung kini mendesak pemerintah untuk segera menata ulang distribusi lahan tersebut agar benar-benar berpihak pada rakyat. Mereka juga mendorong evaluasi menyeluruh terhadap seluruh HGU di Provinsi Lampung yang disinyalir masih mengabaikan kewajiban serupa.

Organisasi mahasiswa ini berkomitmen untuk terus mengawal pemulihan hak masyarakat di wilayah bekas HGU PT SGC agar keadilan sosial benar-benar terwujud di bumi Lampung.

“Kita bakal komit mengawal,” tutupnya. (*)

 

Berita Terkait

SMA Siger Bermasalah, Orang Tua Miskin Menanggung Risikonya
Ajudan Raden Kalbadi Intimidasi Wartawan di Kejati Lampung
Triga Lampung Endus 35 Ribu Hektare Lahan SGC “Gelap”
Ombudsman Lampung Nilai SMA Siger Mengarah ke Tindakan Koruptif
Soal Polemik SMA Siger, Dema FDIK UIN RIL Siapkan Demo Besar
BRI Bandar Lampung Optimalkan BRImo hingga AgenBRILink untuk Perluas Akses Perbankan
Waspada Penipuan Digital, BRI Bandar Lampung Ingatkan Nasabah Kenali Modus AI hingga QR Palsu
BRImo Hadirkan Fitur Tabungan Emas, Investasi Kini Bisa Dimulai dari Rp 10 Ribu

Berita Terkait

Jumat, 23 Januari 2026 - 19:20 WIB

SMA Siger Bermasalah, Orang Tua Miskin Menanggung Risikonya

Kamis, 22 Januari 2026 - 19:24 WIB

Ajudan Raden Kalbadi Intimidasi Wartawan di Kejati Lampung

Kamis, 22 Januari 2026 - 18:47 WIB

Triga Lampung Endus 35 Ribu Hektare Lahan SGC “Gelap”

Kamis, 22 Januari 2026 - 17:59 WIB

Ombudsman Lampung Nilai SMA Siger Mengarah ke Tindakan Koruptif

Kamis, 22 Januari 2026 - 14:12 WIB

Soal Polemik SMA Siger, Dema FDIK UIN RIL Siapkan Demo Besar

Berita Terbaru

Bandarlampung

SMA Siger Bermasalah, Orang Tua Miskin Menanggung Risikonya

Jumat, 23 Jan 2026 - 19:20 WIB

Lampung

Ajudan Raden Kalbadi Intimidasi Wartawan di Kejati Lampung

Kamis, 22 Jan 2026 - 19:24 WIB

Lampung

Triga Lampung Endus 35 Ribu Hektare Lahan SGC “Gelap”

Kamis, 22 Jan 2026 - 18:47 WIB

Ombudsman RI Perwakilan Lampung, Nur Rakhman Yusuf. Foto: Humas.

Bandarlampung

Ombudsman Lampung Nilai SMA Siger Mengarah ke Tindakan Koruptif

Kamis, 22 Jan 2026 - 17:59 WIB

Bandarlampung

Soal Polemik SMA Siger, Dema FDIK UIN RIL Siapkan Demo Besar

Kamis, 22 Jan 2026 - 14:12 WIB