Pramoedya.id: Program sekolah gratis yang menjadi etalase kebijakan Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, melalui SMA Siger, menyimpan bom waktu.
Di balik jargon “membantu warga tak mampu”, sekolah ini beroperasi tanpa restu negara. Satu semester berjalan, ratusan siswa dan puluhan pengajarnya ternyata hanyalah “penghuni bayangan” yang tak tercatat dalam sistem pendidikan nasional.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Lampung, Thomas Amirico, membeberkan fakta bahwa pihak yayasan SMA Siger sama sekali belum melengkapi persyaratan perizinan. Tanpa izin ini, negara tidak mengenal adanya aktivitas pendidikan di sana.
”Izinnya belum berprogres sampai saat ini,” kata Thomas kepada awak media, Senin (19/1/2026).
Thomas juga menjelaskan menyoal perizinan sekolah SMA itu dikeluarkan dari pemerintah provinsi melalui rekomendasi teknis ke PTSP. Sehingga klaim jaminan yayasan ke pengajar bakal terdaftar di Dapodik tak berdasar.
“Kami sangat mendukung. Tetapi sampai saat ini perizinannya belum dilengkapi” tegas Thomas.
Ketika ditanyai menyoal durasi belajar siswa yang hanya 4 jam sehari (12.30 – 16.30 WIB).
Thomas menjawab bahwa “Semuanya ada aturannya. Jam belajar guru, jam belajar siswa, itu semua ada aturannya. Ada petunjuk teknisnya, ikuti saja,” terangnya.
Seandainya tidak diurus-urus oleh pihak yayasan SMA Siger Bandar Lampung hingga pelajar lulus, sambung Thomas, maka mereka tidak akan menerima ijazah resmi.
“Kalau nggak diurus, gimana mau keluar ijazah, NIS, dan lain-lainnya? Risikonya di mereka juga. Mereka juga paham sebenarnya,” tutup Thomas.
Di lapangan, para pengajar mengaku hanya bisa memegang janji yayasan. Mawar, salah satu pengajar yang namanya disamarkan, menyebut pihak yayasan selalu meyakinkan guru agar fokus mengajar dan menyerahkan urusan Dapodik sepenuhnya kepada pengelola.
“Kami juga pun berpikir tentang masalah Dapodik. Tapi dari pihak yayasannya meyakinkan bahwa sedang usaha untuk Dapodik anak-anak,” kata mawar.
Ironisnya, para pengajar di sekolah ini menerima upah yang tidak menentu, berkisar antara Rp200 ribu hingga Rp300 ribu per bulan, tergantung jam mengajar.
“Ada yang dapet 200, ada yang dapet 300, nggak nentu. Tergantung sama jamnya. Kami suruh tanda tangan langsung dikasih uang,” bebernya.
Kendati ia sangat yakin terhadap janji yayasan, namun mawar juga berharap permasalahan tersebut dapat segera diselesaikan.
“Para murid karena belum terdaftar tidak dapat menerima bantuan seperti KIP maupun PIP,” terangnya.
Keresahan terdalam dirasakan Ahmad, siswa SMA Siger 1 yang pindah ke sekolah tersebut karena faktor ekonomi. Sebagai anak nelayan yang hidup dalam kondisi broken home, Ahmad awalnya merasa tertolong dengan adanya sekolah gratis ini.
Namun, kabar mengenai sekolah yang tidak terdaftar di Dapodik meruntuhkan harapannya. Jika sekolah tidak resmi, maka ijazah yang diimpikannya untuk memperbaiki nasib tidak akan pernah ada.
“Ya pindah ke sini karena gratis. Tapi kalau begitu (tidak terdaftar), ya sama saja bohong,” tutur Ahmad dengan nada kecewa.
Sementara itu, Plt Disdikbud Kota Bandar Lampung, Eka Afriana, masih belum dapat dikonfirmasi lantaran sedang tidak berada di ruang kerjanya.
Sedangkan diberitakan sebelumnya, Khaidarmansyah, yang diketahui merupakan Kepala Yayasan Siger Prakarsa Bunda (yayasan yang menaungi SMA Siger), menolak dikonfirmasi seputar SMA Siger dan meminta agar berkomunikasi dengan dinas pendidikan.
“Langsung ke dinas pendidikan saja, yg ngurus dinas pendidikan,” katanya dalam pesan WhatsApp, Kamis (15/1/2026). (*)







