UIN RIL Kaji Ulang Statuta dengan Biro Hukum Kemenag

- Editor

Rabu, 12 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pramoedya.id: Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung menggelar kegiatan Reviu Statuta UIN RIL di Gedung Academic & Research Center, Senin (10/11/2025).

Kegiatan ini merupakan langkah penting untuk menyesuaikan “konstitusi perguruan tinggi” tersebut dengan perkembangan pesat yang dicapai kampus.

Rektor UIN Raden Intan Lampung, Wan Jamaluddin, membuka kegiatan secara daring dan menyampaikan bahwa tinjauan ulang statuta ini harus menjadi kompas kepastian tata kelola.

“Statuta perlu disesuaikan agar mampu memperkuat roda organisasi dan institusi agar berjalan lebih cepat, progresif, dan relevan dengan dinamika zaman,” ujarnya, Rabu (12/11/2025).

Rektor menambahkan, semua perkembangan kuantitatif dan kualitatif UIN RIL harus terakomodasi dan memiliki pijakan legal formal dalam statuta yang baru.

Kegiatan ini menghadirkan Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri (HKLN) Kementerian Agama RI, Imam Syaukani, sebagai narasumber. Imam Syaukani menegaskan pentingnya statuta sebagai “konstitusi perguruan tinggi.”

“Statuta adalah peraturan dasar yang menjadi jiwa perguruan tinggi. Di dalamnya termuat arah, tujuan, serta hak dan kewajiban seluruh sivitas akademika,” ungkap Imam Syaukani.

Ia menambahkan, setiap perubahan dalam statuta perlu mendapatkan perhatian serius karena tidak hanya mengatur hal administratif, tetapi juga aspek akademik, visi, dan nilai-nilai perguruan tinggi.

Ketua LPM UIN RIL, Bambang Irfani, menjelaskan bahwa proses penyusunan draf statuta telah melalui berbagai tahapan diskusi. Hari ini, diskusi dilanjutkan untuk menyempurnakan hal-hal yang belum terakomodasi, agar institusi dapat selaras dengan kebijakan nasional, termasuk tren internasionalisasi perguruan tinggi. (*)

 

Berita Terkait

Mustafida Mundur, Dugaan “Pabrik Skripsi” An-Nur Masuki Babak Baru
Audiensi Formmasi, Kemenag Janji Usut Ulang Dugaan “Pabrik Skripsi” An-Nur
Bacalon Rektor Unila Budiyono Janji Tak Sembrono Naikkan UKT
27 Agustus, FORMMASI Kepung Kemenag: Desak Usut Kasus An-Nur dan Evaluasi Kepemimpinan Menteri Agama
Kanwil Kemenag se-Indonesia dan PTKIN Berkolaborasi Menuju PMB 2026
Anggota DPRD Bandar Lampung Bungkam Usai Dilapor KPK
UIN RIL Resmi Buka Prodi Hukum Pidana Islam
Wali Kota Eva Dwiana Bersama Kajati Lampung Tinjau Program MBG di Dua Sekolah

Berita Terkait

Minggu, 6 September 2026 - 14:17 WIB

Mustafida Mundur, Dugaan “Pabrik Skripsi” An-Nur Masuki Babak Baru

Kamis, 3 September 2026 - 18:37 WIB

Audiensi Formmasi, Kemenag Janji Usut Ulang Dugaan “Pabrik Skripsi” An-Nur

Rabu, 26 Agustus 2026 - 22:56 WIB

Bacalon Rektor Unila Budiyono Janji Tak Sembrono Naikkan UKT

Selasa, 25 Agustus 2026 - 16:39 WIB

27 Agustus, FORMMASI Kepung Kemenag: Desak Usut Kasus An-Nur dan Evaluasi Kepemimpinan Menteri Agama

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 21:14 WIB

Kanwil Kemenag se-Indonesia dan PTKIN Berkolaborasi Menuju PMB 2026

Berita Terbaru

Bandarlampung

FORMMASI Laporkan Dugaan Korupsi PU Balam Senilai Miliaran ke KPK

Kamis, 24 Sep 2026 - 18:33 WIB

Lampung

Pemprov Lampung Raih Peringkat I TPID

Kamis, 24 Sep 2026 - 18:26 WIB

Foto: Ist

Bandarlampung

Dua Calon Ketua SMSI Bandar Lampung Siap Beradu Visi Misi

Kamis, 17 Sep 2026 - 18:03 WIB