Pramoedya.id: Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung menggelar kegiatan Reviu Statuta UIN RIL di Gedung Academic & Research Center, Senin (10/11/2025).
Kegiatan ini merupakan langkah penting untuk menyesuaikan “konstitusi perguruan tinggi” tersebut dengan perkembangan pesat yang dicapai kampus.
Rektor UIN Raden Intan Lampung, Wan Jamaluddin, membuka kegiatan secara daring dan menyampaikan bahwa tinjauan ulang statuta ini harus menjadi kompas kepastian tata kelola.
“Statuta perlu disesuaikan agar mampu memperkuat roda organisasi dan institusi agar berjalan lebih cepat, progresif, dan relevan dengan dinamika zaman,” ujarnya, Rabu (12/11/2025).
Rektor menambahkan, semua perkembangan kuantitatif dan kualitatif UIN RIL harus terakomodasi dan memiliki pijakan legal formal dalam statuta yang baru.
Kegiatan ini menghadirkan Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri (HKLN) Kementerian Agama RI, Imam Syaukani, sebagai narasumber. Imam Syaukani menegaskan pentingnya statuta sebagai “konstitusi perguruan tinggi.”
“Statuta adalah peraturan dasar yang menjadi jiwa perguruan tinggi. Di dalamnya termuat arah, tujuan, serta hak dan kewajiban seluruh sivitas akademika,” ungkap Imam Syaukani.
Ia menambahkan, setiap perubahan dalam statuta perlu mendapatkan perhatian serius karena tidak hanya mengatur hal administratif, tetapi juga aspek akademik, visi, dan nilai-nilai perguruan tinggi.
Ketua LPM UIN RIL, Bambang Irfani, menjelaskan bahwa proses penyusunan draf statuta telah melalui berbagai tahapan diskusi. Hari ini, diskusi dilanjutkan untuk menyempurnakan hal-hal yang belum terakomodasi, agar institusi dapat selaras dengan kebijakan nasional, termasuk tren internasionalisasi perguruan tinggi. (*)







