Pramoedya.id: Insiden kepala sekolah menampar siswa ketahuan merokok di Lebak, Banten, telah membuat Kepala SMAN 1 Cimarga dibebastugaskan sementara dan memicu aksi mogok belajar siswa. Kejadian ini pun berbalut tanggapan dari Lampung, di mana Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) menekankan bahwa meskipun kekerasan fisik tak boleh, guru juga memiliki tantangan emosional dalam mendidik.
“Kalau dulu anak melanggar aturan, orang tuanya justru ikut marah. Sekarang sedikit-sedikit lapor polisi. Padahal guru tidak mungkin berniat menyakiti muridnya,” kata Kepala Disdikbud Provinsi Lampung, Thomas Amirico, saat diwawancarai pada Kamis (16/10/2025).
Thomas menjelaskan, guru memang memiliki tanggung jawab besar dan kerap menghadapi situasi emosional di kelas. Meski begitu, ia menegaskan bahwa tindakan kekerasan fisik terhadap siswa tetap tidak dibenarkan.
Dalam kasus “Kepsek Tampar Siswa di Banten”, ia meminta masyarakat agar memahami konteks dan paham regulasi sebagaimana diatur dalam Permendikbud Nomor 64 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok di Lingkungan Sekolah.
“Aturannya jelas, di sekolah siapa pun tidak boleh merokok, baik siswa maupun guru. Tapi di sisi lain, guru juga manusia. Kadang kesabaran ada batasnya,” ujarnya.
Ia menambahkan, bila terjadi pelanggaran kecil di sekolah, sebaiknya diselesaikan melalui pendekatan dialog, bukan laporan hukum. “Kalau dikit-dikit lapor, nanti siapa yang mau jadi guru? Kalau semua dilarang, ya didik sendiri anaknya di rumah. Kecuali kalau memang kekerasan tersebut benar-benar menimbulkan cedera serius, ini kan enggak, hanya upaya mendidik,” ucapnya dengan nada setengah berkelakar.
Disdikbud Lampung, lanjut Thomas, juga terus mendorong penguatan pengawasan terhadap siswa, termasuk dalam upaya pencegahan bullying, tawuran, dan penyalahgunaan narkoba. “Kasus-kasus yang muncul jadi bahan evaluasi bagi kami untuk memperkuat peran guru BK, wali kelas, dan juga pengawasan sebaya,” tuturnya.
Ia berharap tidak ada lagi kasus kekerasan di sekolah, baik oleh guru maupun antarsiswa. “Intinya, pendidikan harus tetap berpihak pada anak, tapi guru juga perlu dilindungi,” pungkasnya.(*)