Pramoedya.id: Ratusan masyarakat dari tiga kampung di Kecamatan Anak Tuha, Kabupaten Lampung Tengah, melakukan penanaman di lahan seluas 807 hektare milik PT Bumi Sentosa Abadi (BSA), Minggu, (17/8/2025). Mereka mengklaim lahan tersebut adalah milik adat yang seharusnya dikelola oleh masyarakat.
Konflik lahan ini sudah berlangsung sejak 11 tahun lalu. Puncaknya, pada April 2023, warga dari Kampung Negara Aji Tuha, Kampung Negara Aji Baru, dan Kampung Bumi Aji menggelar aksi protes di perusahaan kelapa sawit tersebut. Aksi ini berlanjut hingga ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Tengah, namun belum membuahkan hasil.
Bertepatan dengan Hari Kemerdekaan RI, masyarakat mengambil langkah tegas dengan menanam berbagai jenis tanaman di lahan PT BSA. Talman, seorang tokoh masyarakat, mengatakan penanaman ini merupakan bagian dari perjuangan untuk mendapatkan kembali hak adat mereka.
“Kami mendirikan tenda karena kami memutuskan akan mulai bertani lagi di tanah kami sendiri,” ujar Talman melalui pernyataan persnya, Senin (18/8/2025).
Ia menambahkan bahwa selama ini mereka sudah menyurati berbagai pihak, namun tidak mendapatkan respons.
“Belum ada respon,” sambungnya.
Aksi ini berujung pada pemanggilan empat warga oleh pihak kepolisian untuk dimintai keterangan. Pemanggilan itu berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/50/VIII/2025/SPKT/POLSEK Padang Ratu/POLRES Lampung Tengah. Hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi dari pihak kepolisian terkait kasus tersebut.
Sebelumnya, warga pernah mengajukan gugatan atas lahan PT BSA ke Pengadilan Negeri Gunung Sugih, namun ditolak. Gugatan banding di Pengadilan Tinggi Tanjung Karang juga tidak diterima. Upaya kasasi ke Mahkamah Agung pada 2017 juga ditolak. Meskipun demikian, masyarakat tetap teguh memperjuangkan hak mereka atas lahan yang mereka yakini sebagai tanah adat. (Rilis/*)