Pramoedya.id: Warga Kampung Teladas di Kecamatan Dente Teladas, Tulang Bawang, kembali melancarkan perlawanan. Mereka menuntut Pemerintah Pusat dan DPR RI untuk mengukur ulang lahan yang dikuasai PT Sugar Group Companies (SGC).
Aksi ini dipicu dugaan penguasaan lahan di luar konsesi HGU dan tumpang tindih dengan tanah ulayat warga.
Gerakan perlawanan ini didukung oleh tiga aliansi pemuda Lampung, yaitu AKAR, KERAMAT, dan PEMATANK. Desakan mereka telah direspons DPR RI yang menyetujui proses ukur ulang HGU PT Indo Lampung Perkasa (ILP), PT Sweet Indo Lampung (SIL), dan PT Gula Putih Mataram (GPM) di Tulang Bawang serta Lampung Tengah.
Menurut Mardali Am, Ketua Marga Tegamo’an Kampung Teladas, selama ini banyak tanah yang dirampas, bahkan ada yang tidak masuk HGU tetapi tetap dikuasai perusahaan.
“Kami diam selama ini, tapi bukan berarti menyerah. Kami berharap pengukuran ulang segera direalisasikan,” ujarnya melalui pernyataan persnya, Minggu (17/8/2025).
Hal senada disampaikan Syukri Isa, Ketua Tim Penyelesaian Tanah Ulayat Komunitas Masyarakat Hukum Adat Teladas.
“Ini tanah leluhur kami. Kami bukan mengemis, tapi menuntut hak,” tegasnya.
Untuk mengawal proses ini, perwakilan warga dan Tiga Lembaga berencana mendatangi DPR RI dan Kementerian ATR/BPN di Jakarta pada 25-27 Agustus mendatang.
Mereka akan menggelar aksi damai, menuntut pengembalian hak tanah ulayat masyarakat adat Teladas.
“Kami bergerak demi menegakkan kedaulatan dalam tata kelola agraria,” kata Indra Musta’in, Ketua dari AKAR Lampung. (Rilis/*)