Pramoedya.id: Gerakan Masyarakat Lampung Anti-LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender) membuahkan hasil.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung menyambut baik usulan Peraturan Daerah (Perda) Anti-LGBT.
Usulan ini akan masuk daftar perda usul inisiatif Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).
Ketua DPRD Provinsi Lampung, Ahmad Giri Akbar, mengapresiasi usulan masyarakat Lampung Anti-LGBT (LA LGBT).
“Kita tahu bersama LGBT ini di zaman nabi dan rasul saja sudah sangat dilarang, apalagi zaman sekarang,” ujar Giri saat menerima audiensi rombongan LA LGBT di ruang rapat komisi DPRD Lampung, Senin (21/7).
“Ini sudah menjadi atensi kita bersama, dan pada saat paripurna beberapa waktu lalu sudah ada anggota kita yang menyampaikan atensi ini.”
Giri, yang juga Sekretaris DPD Partai Gerindra Lampung, menegaskan pihaknya akan merealisasikan Perda Anti-LGBT ini.
Caranya dengan memasukkannya ke daftar perda usul inisiatif Bapemperda DPRD Lampung.
“Rapat hari ini akan menjadi acuan kita untuk memperdalam perda ini. Agar perilaku LGBT ini tidak lebih meluas dan tidak lebih parah lagi,” tukasnya.
Ia juga meminta perwakilan LA LGBT untuk terus memberi masukan dan bahkan bersedia menjadi tenaga ahli.
Sementara itu, Nurhasanah, Koordinator LA LGBT sekaligus Ketua Pengda TP Sriwijaya Provinsi Lampung, berharap proses pengesahan perda ini berlangsung cepat.
“Karena ini situasinya sudah darurat. Ini juga untuk kemaslahatan umat. Untuk menyelamatkan generasi penerus bangsa kita,” tegas Nurhasanah, politisi PDI Perjuangan dan mantan Ketua DPRD Lampung ini.
Ia menambahkan, pihaknya siap mengawal perda ini sampai disahkan menjadi aturan hukum yang sah.
Koordinator LA LGBT lainnya, Firmansyah Alfian, menambahkan bahwa gerakan ini bukan hanya dari umat Islam, tapi juga didukung tokoh lintas agama.
“Beberapa waktu lalu kami audiensi dengan Ketua Muhammadiyah Lampung, di situ beliau berkomunikasi dengan rekan lintas agama, dan semuanya sepakat, tidak ada satu agama yang membenarkan perilaku LGBT yang menyimpang ini,” jelas Firmansyah, mantan Rektor Darmajaya.
Firmansyah menyebut, Muhammadiyah Lampung dalam waktu dekat akan memfasilitasi pertemuan dengan tokoh lintas agama lain (Kristen, Buddha, Hindu) untuk membahas isu ini.
Hasil pembahasan akan disampaikan ke DPRD Lampung. Menurutnya, tidak ada alasan bagi semua pihak untuk tidak membuat payung hukum pencegahan LGBT. Perda ini, kata Firmansyah, juga akan mencakup sosialisasi dan edukasi mengenai bahaya LGBT.
“Sebenarnya LGBT ini bisa disembuhkan. Ketika mereka dikenalkan agama, mereka bisa nikah dan punya anak. Makanya perda ini penting untuk direalisasikan. Mudah-mudahan ini jadi amal jariyah kita untuk masa mendatang,” pungkas Firmansyah. (Rilis)