Pramoedya.id: Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Metro, Welly Adiwantra, melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen Surat Keputusan (SK) tenaga kontrak ke Polres Kota Metro, Rabu (5/6).
Laporan itu diajukan menyusul pemberitaan yang mengaitkan namanya dengan kasus pemalsuan SK dan rekrutmen tenaga honorer baru melalui SK perpanjangan yang diduga tidak sesuai prosedur.
Welly mengaku langkah hukum ini diambil untuk memulihkan nama baik dan menghentikan penyebaran informasi yang dinilainya keliru.
Namun, pemerhati politik dan pemerintahan daerah, Rosim Nyerupa, menilai pelaporan tersebut sebagai bentuk kepanikan dan pengalihan isu.
“Jika tidak terlibat, seharusnya kepala BKPSDM memberi klarifikasi terbuka, bukan melapor ke polisi,” kata Rosim, Minggu (9/6/2025).
Rosim menambahkan, kasus ini muncul di tengah Welly yang dikabarkan bakal menduduki posisi Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lampung Tengah. Ia menduga laporan itu untuk membangun narasi bahwa Welly menjadi korban pencemaran nama baik.
Dua kasus utama yang menyeret nama Welly adalah dugaan penipuan rekrutmen honorer dan manipulasi administrasi SK perpanjangan tenaga kontrak baru.
Pada kasus pertama, sejumlah korban mengaku diminta menyetor uang hingga puluhan juta rupiah dengan janji mendapatkan SK honorer. Salah satu korban, HR (25), menerima SK yang disebut ditandatangani Welly, namun ternyata namanya tidak tercatat sebagai pegawai resmi.
Welly mengaku menerima somasi dari kuasa hukum korban, namun tidak mengetahui proses pengangkatan tersebut.
Kasus kedua melibatkan ratusan tenaga honorer yang mendapat SK perpanjangan, padahal beberapa belum pernah tercatat sebelumnya. Data menunjukkan beberapa honorer mulai bekerja pada akhir 2024, tapi SK mereka bertanggal Januari 2024. Polda Lampung tengah menyelidiki dugaan manipulasi tersebut.
Rosim menekankan, laporan polisi yang dilakukan Welly tidak menggantikan kewajiban pejabat publik untuk transparan.
“Langkah pertama harus membuka data dan menjelaskan kepada publik, bukan defensif,” kata dia.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena UU No. 20 Tahun 2023 melarang pengangkatan tenaga honorer baru sejak akhir 2023. Dugaan penggunaan SK perpanjangan untuk pegawai baru berpotensi menyalahi aturan.
Polda Lampung telah memanggil sejumlah tenaga honorer untuk dimintai keterangan. Dukungan terhadap penyelidikan datang dari elemen masyarakat, termasuk Aliansi Rakyat Cinta Kota Metro dan Koalisi Rakyat Metro Bersatu.
Rosim mendesak Kementerian Dalam Negeri, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dan Gubernur Lampung untuk mengawasi proses seleksi Sekda Lampung Tengah dengan mempertimbangkan integritas calon.
“Kasus ini harus diselesaikan secara transparan dan tanpa pandang bulu,” tegasnya. (Rilis)