Disnaker dan Disdikbud Lampung Ingatkan Perusahaan Tak Lagi Tahan Ijazah Karyawan

- Editor

Senin, 26 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi

ilustrasi

Pramoedya.id: Pemerintah Provinsi Lampung menegaskan agar seluruh perusahaan di wilayahnya segera menghentikan praktik penahanan ijazah dan dokumen pribadi milik karyawan. Hal ini menyusul terbitnya Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 tentang larangan penahanan dokumen milik pekerja.

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung, Yuri Agustina Primasari, menekankan bahwa perusahaan tidak memiliki dasar hukum untuk menahan ijazah karyawan.

“Perusahaan tidak boleh lagi menahan ijazah maupun dokumen pribadi pekerja sebagai jaminan. Kebijakan ini bersifat mengikat dan harus dipatuhi,” tegas Yuri saat ditemui di kantor Disnaker Lampung, Senin (26/05/2025).

Yuri menyebutkan, penahanan ijazah yang tidak didasarkan pada perjanjian kerja tertulis atau di luar ketentuan pembiayaan pelatihan, dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum.

“Jika masih ada perusahaan yang melakukannya, pekerja berhak melapor ke dinas tenaga kerja kabupaten/kota atau ke aparat penegak hukum. Kami akan tindaklanjuti,” tegasnya.

Senada dengan itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung, Thomas Amrico, menilai penahanan ijazah sebagai pelanggaran terhadap hak individu.

“Ijazah itu hak privat. Tidak boleh ditahan. Maka kita imbau kepada perusahaan-perusahaan besar, termasuk BUMN dan BUMD, agar segera mengembalikan ijazah karyawannya,” kata Thomas.

Menurutnya, apabila perusahaan membutuhkan bukti atas keaslian ijazah, cukup meminta salinan atau melihat langsung dokumen aslinya.

“Kalau pun dibutuhkan, bentuknya cukup fotokopi atau ditunjukkan saja bahwa benar ijazah itu asli. Bukan ditahan,” tegas Thomas.

Pemerintah Provinsi Lampung berkomitmen untuk mendorong terciptanya iklim kerja yang sehat dan adil, dengan menghormati hak dasar setiap pekerja.

Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan RI telah menerbitkan Surat Edaran Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 tentang Larangan Penahanan Dokumen Asli Milik Pekerja atau Buruh oleh Pengusaha, pada 20 Mei 2025 lalu. Dalam SE tersebut, pemerintah menegaskan bahwa penahanan ijazah, sertifikat kompetensi, paspor, dan dokumen pribadi lainnya oleh perusahaan tanpa dasar hukum yang sah merupakan pelanggaran dan dapat dikenai sanksi pidana. Kebijakan ini bertujuan untuk melindungi hak-hak pekerja dan mendorong terciptanya hubungan industrial yang sehat dan berkeadilan. (*)

 

 

 

Berita Terkait

Pemprov Lampung Janji Teruskan Aspirasi PMII ke Presiden Prabowo
Bawa Keranda Mati, PMII Tagih Pemprov Lampung Gelar RDPU dalam 2×24 Jam
Sebut Tak Wakili Lampung, Pimpinan Marga Balak Soal Gelar Adat Jokowi
Pembangunan Lanjutan RS Hewan Lampung Bergulir Dua Pekan Lagi
Bangun Ketahanan Pangan, GP Ansor Pancasila Tanam 1.000 Bibit Pepaya
Tekan Biaya Produksi, 220 Petani Lamteng Dilatih Bikin Pupuk Mandiri
Jokowi ke Pringsewu, PSI Sebut Dongkrak Elektabilitas Partai
Kemenag Bandar Lampung Santuni Ratusan Anak Yatim

Berita Terkait

Senin, 29 Juni 2026 - 21:52 WIB

Pemprov Lampung Janji Teruskan Aspirasi PMII ke Presiden Prabowo

Senin, 29 Juni 2026 - 21:31 WIB

Bawa Keranda Mati, PMII Tagih Pemprov Lampung Gelar RDPU dalam 2×24 Jam

Senin, 29 Juni 2026 - 13:17 WIB

Sebut Tak Wakili Lampung, Pimpinan Marga Balak Soal Gelar Adat Jokowi

Senin, 29 Juni 2026 - 12:28 WIB

Pembangunan Lanjutan RS Hewan Lampung Bergulir Dua Pekan Lagi

Senin, 29 Juni 2026 - 12:07 WIB

Bangun Ketahanan Pangan, GP Ansor Pancasila Tanam 1.000 Bibit Pepaya

Berita Terbaru

Lampung Selatan

Bangun Ketahanan Pangan, GP Ansor Pancasila Tanam 1.000 Bibit Pepaya

Senin, 29 Jun 2026 - 12:07 WIB