DPP AKAR Lampung Desak Gubernur Evaluasi BUMD PT LEB, LJU, dan Wahana Raharja

- Editor

Selasa, 6 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ist

Foto: Ist

Pramoedya.id: Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Komunitas Aksi Rakyat (DPP AKAR) Lampung mendesak Gubernur Lampung segera mengevaluasi kinerja tiga Badan Usaha Milik Daerah (BUMD): PT Lampung Energi Berjaya (LEB), PT Lampung Jasa Utama (LJU), dan PT Wahana Raharja, Selasa (6/5/2025).

Desakan ini muncul menyusul pemberitaan mengenai buruknya kinerja ketiga BUMD tersebut, yang dinilai hanya menjadi beban bagi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tanpa memberikan kontribusi berarti bagi Provinsi Lampung.

PT LJU dan PT LEB dilaporkan tengah mengalami keterpurukan keuangan, bahkan menunggak gaji karyawan hingga 20 bulan. Sementara itu, PT Wahana Raharja hanya mampu mencetak keuntungan sebesar Rp14 juta, angka yang dinilai sangat minim untuk ukuran sebuah BUMD yang seharusnya menopang ekonomi daerah.

Sejak 2018 hingga 2022, ketiga BUMD ini mencatatkan kerugian beruntun: Rp2,59 miliar (2018), Rp1,56 miliar (2019), Rp2,21 miliar (2020), Rp2,51 miliar (2021), dan Rp1,88 miliar (2022). PT Wahana Raharja sempat membukukan laba pada 2023 sebesar Rp75,48 juta, namun kembali menurun drastis pada 2024 menjadi hanya Rp14,38 juta.

Situasi semakin rumit dengan adanya dugaan kasus korupsi di tubuh PT LEB yang melibatkan jajaran direksi dan hingga kini belum jelas penyelesaiannya secara hukum. Skandal ini juga berdampak pada keterlambatan pembayaran gaji karyawan.
Ketua DPP AKAR Lampung, Indra Musta’in, menilai kondisi tersebut mencerminkan buruknya tata kelola dan lemahnya pengawasan pemerintah terhadap BUMD.

“Kami mendesak Gubernur Lampung untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja PT LEB, PT LJU, dan PT Wahana Raharja. Jika ketiganya tidak mampu memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan daerah, lebih baik dibubarkan saja. Keberadaan mereka hanya membebani APBD dan merugikan masyarakat Lampung,” tegas Indra.

DPP AKAR juga menyoroti suntikan modal dari APBD yang terus digelontorkan kepada BUMD-BUMD tersebut, padahal hasilnya jauh dari memuaskan. Dana itu, menurut mereka, seharusnya bisa dialihkan ke sektor yang lebih produktif dan langsung menyentuh kebutuhan masyarakat, seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur.

“BUMD seharusnya menjadi motor penggerak ekonomi daerah, bukan malah menjadi beban. Jika tidak ada perbaikan signifikan, maka pembubaran adalah solusi terbaik untuk menghentikan kerugian yang terus berulang,” pungkas Indra.

DPP AKAR juga meminta Gubernur Lampung untuk segera memanggil direksi ketiga BUMD tersebut dan meminta pertanggungjawaban atas kinerja mereka. Langkah konkret, baik berupa restrukturisasi menyeluruh maupun pembubaran, harus segera diambil agar penggunaan APBD dapat lebih efektif dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat Lampung.(rls/agis)

Berita Terkait

Dugaan Pengemplangan Pajak SGC dan Kasus CSR BI, Tiga Aliansi Lampung Bakal Demo Lagi di Jakarta
Pemprov Lampung Bahas Pengendalian Inflasi dan Program Prioritas Presiden
Kacau! Mantri di Pringsewu Potong Pucuk Alat Kelamin Anak Saat Khitan
Edi Irawan Hibahkan Kantor Demokrat Lampung ke DPP
LBH Dharma Loka Nusantara Desak Pemda Buat Perda Turunan UU TPKS
Panitia Nasional Tinjau Pelaksanaan UM-PTKIN di UIN Raden Intan Lampung
Disdik Balam Memilih Pasif atas Putusan MK Soal Pendidikan Gratis
Pemkot Bagikan Kompor Gas Gratis, Dorong Efisiensi UMKM

Berita Terkait

Senin, 16 Juni 2025 - 14:24 WIB

Dugaan Pengemplangan Pajak SGC dan Kasus CSR BI, Tiga Aliansi Lampung Bakal Demo Lagi di Jakarta

Senin, 16 Juni 2025 - 12:40 WIB

Pemprov Lampung Bahas Pengendalian Inflasi dan Program Prioritas Presiden

Minggu, 15 Juni 2025 - 18:21 WIB

Kacau! Mantri di Pringsewu Potong Pucuk Alat Kelamin Anak Saat Khitan

Minggu, 15 Juni 2025 - 17:19 WIB

Edi Irawan Hibahkan Kantor Demokrat Lampung ke DPP

Minggu, 15 Juni 2025 - 17:05 WIB

LBH Dharma Loka Nusantara Desak Pemda Buat Perda Turunan UU TPKS

Berita Terbaru

Sumber| Fimela (ilustrasi)

Hukum dan Kriminal

Kacau! Mantri di Pringsewu Potong Pucuk Alat Kelamin Anak Saat Khitan

Minggu, 15 Jun 2025 - 18:21 WIB

Politik dan Pemerintahan

Edi Irawan Hibahkan Kantor Demokrat Lampung ke DPP

Minggu, 15 Jun 2025 - 17:19 WIB

LBH Dharma Loka Nusantara Desak Pemda Buat Perda Turunan UU TPKS

Hukum dan Kriminal

LBH Dharma Loka Nusantara Desak Pemda Buat Perda Turunan UU TPKS

Minggu, 15 Jun 2025 - 17:05 WIB